Berita Badung
Dalih Pinjam Untuk Beli Pulsa, EY Diringkus Polsek Mengwi Setelah Jual Motor Pinjaman Secara Online
Endik Yudi Heriyanto (38), warga asal Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tidak berkutik sedikit pun saat diamankan jajaran polisi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Endik Yudi Heriyanto (38), warga asal Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tidak berkutik sedikit pun saat diamankan jajaran sat reskrim Polsek Mengwi beberapa hari lalu.
Dia diamankan karena melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 setelah korban Zainul Wafa (36), karyawan swasta asal Jember yang mengaku kehilangan motor jenis mio di tempat dirinya bekerja.
Menariknya, pelaku awalnya ingin bekerja di bengkel tempat korban bekerja.
Tak lama, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa dan sabun.
Namun saat dinanti-nanti pelaku tidak datang, hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Mengwi.
Menurut informasi yang didapat pada Minggu 8 Juni 2025 kasus ini bermula saat pelapor, Zainul Wafa (36), asal Jember yang bekerja di Bengkel Made Baja Bali, melaporkan kejadian penggelapan sepeda motor miliknya pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 14.35 WITA.
"Kejadian sendiri berlangsung tiga hari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita," ujar sumber kepolisian di Polsek Mengwi.
Menurut laporan, pelaku yang sebelumnya menawarkan diri untuk belajar bekerja di bengkel, meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih membeli pulsa.
Baca juga: VIDEO Mobil Xenia Hangus, Diduga Dibakar di Nusa Penida Klungkung Bali, Parkir di Tanah Orang Lain
Namun, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak kembali.
Akibatnya, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2007 warna hitam, dengan plat nomor DK 5248 LJ, dengan estimasi kerugian sebesar Rp3.500.000.
Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Sading pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Penangkapan pelaku pun berkat kerja sama dengan korban dan informasi dari masyarakat.
"Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual secara online di daerah Kreneng, Denpasar, seharga Rp2.000.000," jelas sumber.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan lain pada April 2025 di daerah Dajan Peken, Tabanan, dengan modus serupa.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam tahun 2007,dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Mengwi.
Bahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla tidak menampik hal tersebut. Hanya saja terkait data lengkap masih ditanyakan ke Polsek Mengwi.
"Iya..penggelapan di Sading sudah diamankan," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Bahkan selain pelaku kejahatan premanisme juga akan dibrantas.
"Kami tidak tebang pilih. Jika salah kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.