Berita Buleleng

WAJIB Buat Teba Modern! Seluruh OPD di Buleleng Hingga Pemdes dan Kelurahan

Pemerintah Kabupaten Buleleng menggencarkan pembuatan teba alias tempat pengelolaan sampah organik.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BUAT TEBA - Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat diwawancarai belum lama ini. Ia memerintahkan seluruh OPD segera membuat teba modern menindaklanjuti arahan gubernur Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Buleleng menggencarkan pembuatan teba alias tempat pengelolaan sampah organik. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pun diinstruksikan untuk segera membuat teba modern ini. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui belum lama ini. Dikatakan dia, pembuatan teba modern merupakan arahan langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster. 

"Pak gubernur mengarahkan kita semua di daerah untuk menjalankan peraturan gubernur terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. Semua OPD sudah diperintahkan untuk bikin teba modern ini," ucapnya. 

Baca juga: ISTRI Loncat Saat Motor Melaju Hingga Terluka, Diduga Cekcok dengan Suami Saat Perjalanan ke Jawa

Baca juga: KUOTA Daya Tampung 5.880 Siswa, SPMB SMP Denpasar Digelar Juli 2025, Jalur Domisili Tersedia 2.527

Instruksi pembuatan teba modern ini menyasar OPD di lingkup Pemkab Buleleng hingga Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan. Kata Sekda Suyasa, pembuatan teba modern ini juga akan dimonitor langsung. "Kegiatan ini akan dimonitor oleh Inspektorat Provinsi Bali, apakah kantor kita sudah buat atau belum," imbuhnya. 

Sekda berharap teba modern ini mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya sampah organik. Terlebih sampah tersebut bisa dipanen menjadi pupuk setelah disimpan dalam kurun waktu tertentu. 

Lantas disinggung pengelolaan sampah anorganik, Suyasa mengatakan hingga kini pihaknya masih berupaya mencari solusi. Diakui beberapa tahun lalu sempat ada upah pungut sampah namun dihentikan. 

"Program ini bagus, karena mampu mendorong masyarakat mengumpulkan sampah plastik," ucapnya. 

Untuk diketahui, upah pungut ini memungkinkan masyarakat mengumpulkan sampah plastik, untuk kemudian dijual ke bank sampah. Di mana bank sampah mendapat pembiayaan dari Pemerintah melalui dana CSR. Sayangnya karena terbentur aturan, program ini tidak dapat berlanjut. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved