Berita Badung
Pol PP Badung Bali Jaga Ketat TPS Liar di Petang, Pastikan Tak Ada Aktivitas Lagi
Meski dibuang di jurang, namun dipastikan akan mencemari lingkungan sekitar.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pengawasan ketat terhadap penutupan dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Pengawasan ini guna mengantisipasi adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Mengingat dari hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Badung sebelumnya ditemukan sampah banyak datang dari luar Badung.
Sampah itu langsung dibuang di jurang tanpa adanya pengelolaan yang jelas.
Baca juga: HARI LINGKUNGAN HIDUP, DLHK Denpasar Semprotkan 40 Ribu Liter Eco Enzyme
Meski dibuang di jurang, namun dipastikan akan mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan tugas dari Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa untuk melakukan pengawasan terhadap dua TPS, yakni TPA di Banjar Angantiga dan sebelah TPS3R Petang.
“Betul, kami mendapatkan mandat dari pimpinan (Bupati Badung) untuk melakukan pengawasan di dua TPA yang telah ditutup dan dipasangi DLHK line,” katanya.
Pihaknya mengaku telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menugaskan jajarannya guna melakukan pengawasan.
Pengawasan dan patroli melibatkan Trantib Kecamatan Petang dengan memastikan tidak ada aktivitas lagi.
“Kami sudah menugaskan anggota yang BKO Petang mengawasi dan patroli di kedua tempat bersama Trantib Kecamatan Petang. Pengawasan ini akan dilakukan sampai dengan dipasangnya pagar pembatas permanen, mencegah masuk adanya orang masuk atau membuang sampah,” jelasnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana mengaku telah melayangkan surat agar segera menghentikan dan menutup kegiatan pembuangan sampah ilegal secara permanen.
Selain itu, pemilik lahan wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup yang telah tercemar.
“Batas waktu pelaksanaan tujuh hari, mulai tanggal 7 Juni 2025. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan regulasi dan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, TPA liar di Angantiga merupakan lahan milik warga setempat yang difungsikan sebagai TPA.
Sampah yang dibuang di TPA tidak hanya dari Badung, melainkan di luar Kabupaten Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.