Berita Klungkung
Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26). Sementara korban merupakan anak berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan.
NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar. Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orang tuanya, Sabtu 31 Mei 2025 lalu.
Pada Minggu 1 Juni 2025, NKB kabur dari rumah.
Baca juga: Dua Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di Karangasem Terungkap, Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka
"Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin 9 Juni 2025.
Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C. Di antara teman-temanya itu yakni pelaku, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosial media.
Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.
"Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan," jelas Agus Widiono.
Setelah merudapaksa korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER.
Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya.
Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut merudapaksa korban.
"Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER)," ungkap Agus Widiono.
Korban lalu menghubungi temannya melalui messenger FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba.
Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah dirudapaksa dua pria. Saat itu orang tua korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus Widiono.
Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.