Berita Gianyar
Sampah Berserakan Di Kawasan Kantor Satpol PP, Dewan Gianyar Bali Minta Pemerintah Mulai Tegas
Satpol PP merupakan instansi yang bertugas mengawal Peraturan Daerah (Perda), salah satunya larangan membuang sampah sembarangan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Persoalan sampah di Kabupaten Gianyar, Bali, tidak kunjung membaik setelah setahun berjalannya penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA.
Bahkan saat ini, kelakuan oknum yang belum sadar kebersihan dinilai keterlaluan.
Sebab, selain sampah dibuang ke kawasan hijau dan sungai.
Tak jarang juga ditemui sampah yang dibuang di samping kendaraan dinas Satpol PP Gianyar.
Baca juga: BANYAK Sampah Dibuang Dari Luar, Satpol PP Badung Pastikan TPS Liar di Petang Tak Ada Aktivitas
Hal tersebut terkesan melecehkan pemerintah.
Sebab Satpol PP merupakan instansi yang bertugas mengawal Peraturan Daerah (Perda), salah satunya larangan membuang sampah sembarangan.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Ngakan Ketut Putra menyayangkan hal tersebut.
Dirinya mendapatkan informasi bahwa sampah yang dibuang sembarangan di dekat kantor Satpol PP Gianyar, dilakukan secara kucing-kucingan oleh oknum masyarakat.
"Secara tak langsung hal ini telah melecehkan Satpol PP, yang notabene adalah instansi pengawal Perda," ujar Ngakan Putra, Selasa 10 Juni 2025.
Karena itu, kata Ngakan Putra, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, tidak bisa lagi hanya dilakukan dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan.
Namun pemerintah sudah harus melakukan langkah-langkah tegas.
Seperti, menggerakkan semua instansi, desa, maupun banjar.
Jika menemukan orang yang membuang sampah sembarangan, agar ditangkap, dan diproses sesuai Perda yang berlaku.
Hal ini perlu dilakukan, kata Ngakan Putra, dikarenakan sudah banyak masyarakat Gianyar yang sadar kebersihan.
"Kasihan mereka yang sudah sadar direcoki oleh oknum yang tidak mau melakukan pemilahan sampah dan membuang sampah secara liar. Tentu ini akan berdampak kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar tempat pembuangan sampah liar itu," kata politikus Perindo yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Gianyar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.