Berita Gianyar
Sampah Berserakan Di Kawasan Kantor Satpol PP, Dewan Gianyar Bali Minta Pemerintah Mulai Tegas
Satpol PP merupakan instansi yang bertugas mengawal Peraturan Daerah (Perda), salah satunya larangan membuang sampah sembarangan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ngakan Putra pun meminta pemerintah menerapkan sanksi yang tertuang dalam Perda.
Diketahui bahwa dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013 Gianyar dapat mengenakan sanksi denda hingga Rp 50 juta untuk orang yang membuang sampah sembarangan.
"Saat ini sudah perlu dilakukan sanksi tegas, karena ini sudah sangat meresahkan, masyarakat yang sudah sadar pentingnya pemilahan sampah sangat dirugikan, mereka bahkan sudah memasang spanduk-spanduk melarang buang sampah tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku. Harus segera ditindak tegas," ujarnya.
Ngakan Putra mengatakan, penerapan sanksi ini hanya tinggal menunggu keseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebab Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dan Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana telah memberikan perhatian serius terhadap masalah sampah.
Bahkan belum lama ini, Ketua DPRD Gianyar telah turun langsung menangani sampah yang dibuang di kawasan sungai di Kecamatan Sukawati.
"Bupati dan Ketua DPRD Gianyar sudah memberikan perhatian serius terhadap penanganan sampah, tinggal menunggu langkah serius OPD terkait," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.