Sindikat Penipuan Online di Bali
BREAKING NEWS: 38 Orang Jadi Tersangka Sindikat Penipuan Online, Diupah Pakai Kripto, 5 TKP di Bali
Dari hasil interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang berinisial VV di Kamboja
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TKP 4, Jalan Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar, diamankan 8 orang pelaku inisial OE, FA, DA, IM, ANF, IK ANR, dan FH, dengan barang bukti 22 HP dan 8 unit komputer
Dan TKP 5, Jalan Swamandala III Denpasar, diamankan 6 orang pelaku inisial EHS, AS, YRF, AAF, DM dan ESP, dengan barang bukti 10 HP dan 10 unit komputer
Berdasarkan keterangan pelaku, Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut.
"Benar saja Tim kembali berhasil mengamankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti," bebernya.
Dari lima TKP tersebut, Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 38 orang pelaku, 31 laki-laki dan 7 perempuan.
"Barang bukti 82 HP dan 47 unit komputer berbagai merek dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP tentang dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.