Berita Buleleng

Dishub Terapkan Jam Operasional di Jalan Pantai Utara Buleleng, Berikut Jadwalnya

Tingginya aktivitas lalulintas di ruas jalan Pantai Utara (Pantura) Buleleng, kerap kali tersendat akibat kendaraan angkutan barang.

Istimewa
JAM OPERASIONAL - Anggota Dishub Buleleng saat memantau aktivitas sopir kendaraan angkutan barang. Dishub Buleleng memperlakukan jam operasional pada kendaraan angkutan barang yang akan melintas di jalur Pantura Buleleng. 

Dishub Terapkan Jam Operasional di Jalan Pantai Utara Buleleng, Berikut Jadwalnya

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tingginya aktivitas lalulintas di ruas jalan Pantai Utara (Pantura) Buleleng, kerap kali tersendat akibat kendaraan angkutan barang.

Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng akhirnya menerapkan jam operasional. 

Kebijakan ini telah diterapkan sejak 5 Juni 2025.

Baca juga: Dispar Buleleng Bali Targetkan Hingga 30 Ribu Pengunjung Pada Lovina Festival 2025

Di mana sopir angkutan barang atau truk yang melintas di wilayah Buleleng, diimbau untuk mengurangi atau meniadakan aktivitas operasional kendaraannya pada jam-jam padat lalu lintas.

Yakni pada pagi hari mulai pukul 06.30 hingga 08.00 Wita. Serta pada siang hari mulai pukul 11.30 hingga 14.00 Wita. 

Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra ditemui Kamis (12/6/2025) menegaskan, kebijakan yang dibuatnya ini bukan melarang aktivitas sopir kendaraan angkutan barang.

Baca juga: TEWAS Bocah 9 Tahun, Tenggelam di Tambak Udang Saat Bermain Sepeda di Gerokgak Buleleng Bali

Sebaliknya, kebijakan ini adalah upaya pihaknya untuk mengurai ketersendatan lalulintas. 

Ia menjelaskan, setiap hari setidaknya ada 600 hingga 700 unit kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan Pantura.

Selain mengurai ketersendatan lalulintas, kebijakan ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas. 

"Kalau ada 5 sampai 6 truk jalan beriringan, pasti lalulintas di sekitar tersendat. Apalagi jalan yang ada di Buleleng baik nasional, provinsi maupun kabupaten semuanya dua arah," ungkapnya. 

Baca juga: KABAR DUKA, Mursit Tutup Usia karena Sakit, Jamaah Haji asal Buleleng Meninggal Dunia di Makkah

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Dishub Buleleng memberikan fasilitas tempat istirahat gratis untuk para sopir di terminal-terminal yang telah disediakan.

Sehingga sopir truk bisa berhenti sementara waktu sembari menunggu waktu operasional yang diperbolehkan.

"Kami akan pantau terus. Sejauh ini, para sopir sudah mengerti dan mau mengurangi aktivitasnya di pagi dan siang hari. Jadi mereka cenderung beraktivitas pada jam malam," kata Gunawan. (*)

 

Berita lainnya di Arus Lalu Lintas

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved