Berita Badung
Kepala Desa Werdi Bhuwana Sayangkan Pabrik Coca Cola Tutup, Sebut Banyak Membantu Selama Ini
Diakui saat itu semua kepala keluarga (KK) di Werdi Bhuwana diberikan bantuan paket sembako. Setidaknya ada 1.500 paket sembako yang diberikan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Terkait karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya. Bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Kalau saya dengar, pihak Coca Cola akan memberikan hak-hak karyawan. Bahkan diberikan lebih dari aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh total 70 orang tenaga kerja yang diberhentikan yang terdiri dari karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang. Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Disperinaker Kabupaten Badung pada Selasa (10/6).
Penutupan itu diduga imbas penjualan produk minuman ringan tersebut mengalami penurunan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata saat ditemui di kunjungan kerja Wakil Gubernur DKI Jakarta di Gedung Kerthasabha, Rumah Jabatan Jayasabha, Jumat (13/6).
Menurutnya, permasalahan PHK di Pabrik Coca-Cola tersebut merupakan urusan internal evaluasi Perusahaan tersebut.
“Namanya pasar pasti selalu turun naik dan dievaluasi, sampai per hari ini saya konfirmasi langsung ini dengan (Coca-Cola) kata stafnya belum resmi dibubarkan baru sounding terkait kinerja usaha Coca-Cola.
Daya beli menurun tapi baru salah satu sebab. Penyebab lainnya masih banyak tapi tidak di-publish ke umum karena Coca-Cola Bali tidak berbentuk perusahaan Tbk,” jelas Wiryanata.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, penurunan daya beli Coca-Cola bukan menjadi satu alasan melakukan PHK pada karyawan.
Wiryanata juga membeberkan tren mengonsumsi Coca-Cola dari berbagai hasil evaluasi Disperindag, saat ini kesadaran masyarakat meningkat terkait dengan kesehatan.
Terlebih sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. (gus/sar)
Soroti Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti, Ini Respon Dewan Badung |
![]() |
---|
DEWAN Minta Penegakan Hukum Harus Dilakukan, Terkait Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti |
![]() |
---|
Sistem Tol Gate Bandara Ngurah Rai Down, Sempat Terjadi Kemacetan Panjang |
![]() |
---|
Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti dan Balangan, Dewan Badung Minta Jangan Grasa-grusu |
![]() |
---|
Wabup Badung: PBB Untuk Warga 0 Persen, Dikenakan Pajak Jika Jadi Sektor Akomodasi Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.