Berita Bali

Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon

Puluhan karyawan Pabrik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terkena Pemutusan Hubungan Kerja

via Kompas
Ilustrasi PHK - Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon 

Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan. 

“Dalam pertempuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berupaya mengurangi dampak PHK yang dilakukan Coca Cola tersebut.

Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi. 

Dikatakan perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan. “Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan,” ujar Eka Merthawan, Rabu (11/6).

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK. Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

Perusahaan kata dia, juga memberikan kesempatan pada 3 karyawan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya. 

“Kami apresiasi langkah perusahaan ini. Kami sudah laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ujar Eka. 

Karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya 6 kali upah,” jelasnya.

Eka Merthawan kembali menegaskan, pihaknya tetap mengawasi dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (*)

 

Berita lainnya di Disnaker Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved