Berita Bali
Made Supartha Sentil Bali Tak Dapat Kontribusi Devisa Pariwisata: Rp107 T Uang Kita Dibawa ke Pusat
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Supartha sentil Bali tak mendapatkan kontribusi dari hasil devisa pariwisata
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Made Supartha Sentil Bali Tak Dapat Kontribusi Devisa Pariwisata: Rp107 T Uang Kita Dibawa ke Pusat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Supartha sentil Bali tak mendapatkan kontribusi dari hasil devisa pariwisata yang dihasilkan sejumlah Rp107 triliun.
Hal tersebut ia sampaikan di Wantilan DPRD Bali, Jumat 13 Juni 2025.
Baca juga: MENPAR Berharap 100 Pekerja Pariwisata Kena PHK di Bali Bisa Dipanggil Lagi Bekerja
Padahal jika menilik kembali, terdapat Pasal 8 ayat 2 UU 15/2023 tentang Provinsi Bali tertulis pada Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
”Itu (devisa) sebagai salah satu sumber pendapatan budaya yang luar biasa bahkan Bapak Gubernur bilang itu hampir 40 persen kurang lebih dari pariwisata dari Bali ada Rp107 Triliun uang kita itu dibawa ke pusat,” jelas, Supartha.
Menurutnya jika dilihat dari segi wilayah seharusnya devisa Rp107 Triliun menjadi hak sepenuhnya Bali.
Baca juga: 100 Pekerja Pariwisata di Badung Kena PHK, Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Aneh: Ini Pasti Gosip
“Tapi kok sama sekali kita tidak diberikan? Minimal dari segi kompensasi ya terkait uang itu untuk masyarakat Bali dan kepentingan juga pariwisata Bali yang lebih lah sebagainya itu mesti ada kontribusinya juga jadi itu salah satu PR kita,” imbuhnya.
Ia menilai seharusnya ada kompensasi untuk Bali, walau belum ada regulasi namun diharapkan ada kebijakan dari pemerintah pusat supaya mendapatkan manfaat dari devisa maupun dari visa on arrival (voa).
“Pertanyaan berapa bisa balik ke Bali tidak adil semua hanya dinikmati oleh pusat. Pusat harus memikirkan kebutuhan pembangunan di Bali kan ada timbal balik kompensasi untuk Bali,” jelasnya.
Baca juga: EFISINESI ANGGARAN, Disnaker Bali Catat 100 Pekerja Pariwisata Telah di PHK Selama Tahun 2025
Di samping itu sudah tertulis dari UU Provinsi Bali, ada dukungan pendanaan.
Maka, Supartha meminta Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti ke pemerintah pusat karena sudah diatur di UU untuk kepentingan adat, budaya dan subak.
”Jadi bisa menyejahterakan masyarakat Bali dan untuk pembangunan di Bali,” tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pariwisata Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.