Seputar Bali
Koster Makin Serius Tangani Masalah Sampah di Bali, Pastikan Bakal Cabut Izin Produsen AMDK Bandel
Gubernur Bali, Wayan Koster makin serius untuk menangani masalah sampah di Bali yang sampai saat ini masih belum dapat diselesaikan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster makin serius untuk menangani masalah sampah di Bali yang sampai saat ini masih belum dapat diselesaikan.
Terbaru, untuk memastikan pengurangan penggunaan sampah plastik, Koster memastikan akan mencabut izin produksi perusahaan air minum dalam kemasan yang masih membandel.
Koster menyebut bahwa penerapan surat edaran terbaru soal sampah plastik akan terus ditegakkan.
“Ya, Pemerintah Provinsi Bali sudah keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ukuran di bawah 1 liter, terutama yang menggunakan kemasan plastik,”
Baca juga: Rumah Roboh, Lansia Ini Tertimpa Genting di Buleleng Bali, Terima 7 Jahitan di Kepala
“Tujuannya adalah untuk mengurangi sampah plastik di Bali, sejalan dengan gerakan Bali Bersih Sampah,” ungkap Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, pada Rabu 11 Juni 2025
Koster mengakui bahwa tahun 2018 lalu pemerintah sudah menjalankan surat edaran tapi masih belum optimal.
“Sebelumnya di tahun 2018, saya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengatur tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,”
“Namun belum optimal, baru berjalan dengan sangat baik itu di hotel, di restoran, di mall, dan di toko modern, yang sudah tidak menggunakan kantong tas plastik,”
“Di hotel juga sudah tidak menggunakan lagi sedotan plastik. Namun di pasar tradisional ditemukan masih banyak gunakan tas kresek, dan perlu penanganan dengan lebih progresif lagi,”
Soal surat edaran yang terbaru, Koster mengharapkan seluruh perusahaan air minum dalam kemasan untuk mematuhi surat edaran tersebut.
“Untuk lebih memantapkan gerakan bersih sampah, saya pun menambah pelarangan menggunakan minuman-minuman air mineral kemasan plastik sekali pakai yang kurang dari 1 liter,”
“Yang dilarang adalah produksinya, peredarannya, dan penggunaannya. Saya telah mengumpulkan produsen AMDK di Bali untuk mematuhi SE tersebut,”
Baca juga: Bus Mini Ditemukan Ringsek di Jembrana Bali, Diduga Sopir Mengantuk, Alami Luka Robek

Baca juga: Bareskrim Turun Tangan, Ungkap Kasus Penembakan WNA Australia di Munggu Badung Bali
Gubernur asal Buleleng ini juga memastikan minuman yang beredar di pasaran saat ini adalah stock lama yang harus dihentikan produksinya.
“Yang sekarang ini sudah sampai Desember ini dia (produsen AMDK) sudah tidak boleh memproduksi. Sampai Desember tidak boleh memproduksi,”
“Dia hanya boleh mengeluarkan produk yang sudah sudah terlanjur diproduksi. Jadi menghabiskan stok yang sudah ada. Hanya satu yang nawar. Satu yang nakal begitu,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.