Berita Badung
Serobot Jalur Hijau, Pembangunan di Badung Bali Ini Dihentikan Paksa dan Dipasangi Pol PP Line
Ternyata setelah dihentikan, pada 11 Juni 2025, namun masih dilakukan aktivitas pembangunan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Proyek pembangunan di Kabupaten Badung ternyata banyak yang bermasalah.
Setelah sebelumnya menghentikan pembangunan Hotel di Cemagi, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menghentikan pembangunan yang menyerobot jalur hijau.
Pembangunan Lima Residency yang beralamat di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi itu pun sebelumnya sudah dihentikan sementara dan diminta untuk melihatkan izin.
Setelah tiga kali pemanggilan, pihak Lima Residency malah memengkung atau tidak mengindahkan panggilan Satpol PP.
Baca juga: TANGKAP Pembuang Sampah Sembarangan, Ini yang Dilakukan Satpol PP Gianyar
Mirisnya lagi, selain tidak menghadiri panggilan, ternyata proyek tersebut masih dilanjutkan.
Hal itu membuat Satpol PP geram dan langsung menutup proyek tersebut secara paksa serta memasangi Pol PP Line
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu sebelumnya telah melakukan pemanggilan pemilik dari Lima Residency.
Hanya saja yang datang perwakilan kuasa hukum.
Namun saat itu perwakilan tidak mau menandatangani surat yang diberikan oleh Satpol PP Badung.
"Kami rencananya memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tetapi perwakilannya tidak berani menandatangani, dia bilang akan mencoba pemilik yang menandatangani," ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi Selasa 17 Juni 2025
Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di lapangan.
Ternyata setelah dihentikan, pada 11 Juni 2025, namun masih dilakukan aktivitas pembangunan.
Sehingga langsung dipasangi Pol PP Line dan maklumat penghentian kegiatan.
"Kami cek masih dilakukan pembangunan. Langsung kami minta hentikan, kami pasang Pol PP line dan maklumat," tegasnya.
Ditanya tentang banyak bangunan yang melanggar di Badung, Gus Ratu mengaku akan melakukan observasi terlebih dahulu.
Sebab di lokasi tersebut diketahui masuk dalam zona pertanian dan tanaman pangan.
"Untuk penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan penindakan administratif. Kami sudah kantongi daerah-daerah yang membangun di luar ketentuan zona, namun tidak dapat dilakukan serempak se-Badung," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Badung juga telah mengeluarkan tiga Surat Peringatan terhadap pembangunan Lima Residency tersebut.
Hal ini lantaran pembangunannya diduga tidak sesuai dengan peruntukan, sebab di lokasi tersebut masuk zona pertanian dan tanaman pangan berkelanjutan. Dinas PUPR juga telah memanggil PT Tumtum Tera namun tidak diindahkan. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.