Sampah di Bali

TANGKAP Pembuang Sampah Sembarangan, Ini yang Dilakukan Satpol PP Gianyar 

Bahkan di beberapa tempat muncul Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, seperti di bahu jalan, tanah kosong dan sungai. 

ISTIMEWA
BUANG SAMPAH – Petugas Satpol PP Gianyar saat mengamankan pembuang sampah sembarangan, Sabtu (14/6) malam. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pemkab Gianyar mengambil langkah tegas terkait pengelolaan sampah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar akan menangkap para oknum pembuang sampah sembarangan. Nantinya para pelanggar akan disidang melalui peradilan tindak pidana ringan (Tipiring).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, Minggu (15/6) mengatakan, meskipun sosialisasi telah dilakukan selama setahun, namun pengelolaan sampah tetap menjadi masalah klasik di berbagai wilayah di Gianyar

Bahkan di beberapa tempat muncul Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, seperti di bahu jalan, tanah kosong dan sungai. 

Menurut Arianta, hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah dengan benar belum maksimal.

Baca juga: Pendaftaran Siswa Baru Jenjang SD, Disdik Antisipasi Demo Ortu Siswa KK Luar Denpasar Saat SPMB

Baca juga: RANCANG Tahan Gempa, Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya Resmi Beroperasi di Bali 

“Masyarakat membuang sampah yang tidak terpilah di sembarang tempat. Kalaupun terpilah, jadwal pembuangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DLH,” ujarnya.

Melihat banyaknya TPS liar di pusat kota bahkan fasilitas umum, Ariana menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sidak dan menarget pelaku pembuangan sampah sembarangan di beberapa TPS liar yang ada di Gianyar seperti di Jalan Kaliasem, Selatan Balai Budaya, ataupun sekitar Alun-alun Kota Gianyar serta beberapa TPS liar lainnya.

Sekda Gianyar, I Dewa Alit Mutiara mengatakan, operasi Satpol PP sudah membuahkan hasilnya. Yakni, dua pelaku pembuang sampah sembarangan di TPS liar tertangkap tangan saat membuang sampah. Keduanya juga langsung diamankan untuk diberikan tindakan tegas oleh Satpol PP.

“Tim gabungan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Satpol PP Gianyar melakukan penindakan pelanggaran pembuangan sampah di jalan Kaliasem Gianyar. Dua orang pelaku tertangkap tangan membuang sampah tidak terpilah secara sembarangan dan diamankan untuk diberi pembinaan di kantor Satpol PP,” kata dia. 

“Kita akan berikan sanksi tegas pada para pelanggar ini, namun untuk saat ini kita berikan surat peringatan dan selanjutnya akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, dalam penanganan sampah, Pemkab Gianyar akan menjalankan strategi yang lebih komprehensif dengan merancang program-program di APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Satu di antaranya membangun 10 TPS di wilayah Kota Gianyar sehingga nantinya masyarakat dapat lebih mudah dan lebih dekat di lingkungan masing-masing untuk mengumpulkan sampah yang tentunya tetap terpilah. 

“Kita akan anggarkan di anggaran perubahan tahun ini, TPS3R termasuk program prioritas karena terkait penataan kota,” jelasnya.

Penindakan oleh Satpol PP terus dilakukan dengan fokus awal di beberapa titik di pusat kota Gianyar seperti Alun-alun Gianyar dan sekitar Balai Budaya Gianyar.

Pada penindakan yang dilakukan di pusat kota pada Sabtu (14/6) malam, ditemukan beberapa masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Mereka akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada hari ini (Senin, 16/6) untuk diberikan peringatan dan pembinaan. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved