Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru Jenjang SD, Disdik Antisipasi Demo Ortu Siswa KK Luar Denpasar Saat SPMB

Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama mewanti-wanti dan menekankan kepada orang tua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama mewanti-wanti dan menekankan kepada orang tua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis atau Juknis dan petunjuk pelaksanaan. Pihaknya akan menerima kuota sesuai dengan jumlah yang sudah ada di Juknis. 

TRIBUN-BALI.COM - Pendaftaran siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka per hari ini atau Senin hingga Sabtu, 16–21 Juni 2025, setiap hari pukul 09.00–13.00 WITA.

Dalam setiap gelaran PPDB atau yang kini jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sering kali ada orang tua yang tak terima saat anaknya tak dapat sekolah negeri. Hal ini sering terjadi di Kota Denpasar utamanya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). 

Di mana banyak orang tua siswa dengan Kartu Keluarga (KK) luar Denpasar yang anaknya tak dapat SD negeri menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar. 

Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama mewanti-wanti dan menekankan kepada orang tua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis atau Juknis dan petunjuk pelaksanaan. Pihaknya akan menerima kuota sesuai dengan jumlah yang sudah ada di Juknis.

Baca juga: RANCANG Tahan Gempa, Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya Resmi Beroperasi di Bali 

Baca juga: TETAP Berseragam Serdadu Tridatu, Lima Pemain Diikat Kontrak Bervariasi oleh Bali United 

“Kami sesuai dengan kuota, tidak boleh melebihi. Karena itu sudah dikunci oleh kementerian,” papar Wiratama saat diwawancarai Minggu (15/6).

Pihaknya taat dengan aturan dan mengutamakan siswa yang memiliki KK Denpasar sesuai dengan persyaratan pada Juknis. “Biasanya kerap terjadi di SD. Kalau SMP kan sudah jelas. Intinya kami taat pada Juklak dan Juknis,” paparnya.

Ia menambahkan, kurang lebih 70 persen dari kuota untuk siswa SD yang akan diterima ber-KK Denpasar. “Kalau ada sisa kuota baru untuk KK luar Denpasar,” paparnya.

Wiratama, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD tahun ini memberikan prioritas kepada anak-anak berusia 7 sampai 9 tahun per 1 Juli 2025. Namun, anak yang telah genap berusia 6 tahun juga tetap diperbolehkan mendaftar. 

Bahkan, mereka yang baru berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, yang menyatakan kesiapan psikis serta potensi kecerdasan atau bakat istimewa.

“Kami ingin memastikan setiap anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus atau berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang kurang mampu, mendapatkan hak pendidikan dasar yang setara,” ujar Wiratama.

Pendaftaran terbuka melalui tiga jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, masing-masing dengan syarat yang telah disesuaikan. Jalur Domisili ditujukan bagi anak-anak yang tinggal di wilayah Kota Denpasar. 

Syarat utama meliputi kepemilikan Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan Lahir jika akta tidak tersedia.  Calon murid juga wajib memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2024. Tidak diwajibkan mengikuti pendidikan TK sebelumnya.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, dengan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).  “Persyaratan dokumen sama dengan jalur domisili, namun ditambah dengan bukti dari Dinas Sosial,” paparnya.

Dan jalur mutasi terbuka bagi anak-anak yang pindah mengikuti penugasan orang tua, terutama ASN, pegawai BUMN, atau pindah karena bencana atau konflik.  Bukti surat tugas atau SK penugasan diperlukan. “Anak dari pendidik dan tenaga kependidikan juga bisa mendaftar lewat jalur ini, dengan menyertakan SK dari kepala sekolah tempat orang tua bekerja,” paparnya.

Selain itu, orang tua atau wali juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan bahwa hanya mendaftar di maksimal tiga SD Negeri dan menjamin keabsahan dokumen yang diserahkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved