Berita Denpasar

3 Buruh di Denpasar Ditangkap, Terlibat Pencurian, Ternyata Mantan Karyawan Korban

3 Buruh di Denpasar Ditangkap, Terlibat Pencurian, Ternyata Mantan Karyawan Korban

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pencurian 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang buruh proyek berinisial KAAP (22), APL (22) dan MM (26) ditangkap polisi di tempat kosnya Jalan Pulau Saelus Gang Pudak Nomor 2 Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, lantaran terlibat kasus pencurian.

Ketiga buruh tersebut melancarkan aksi pencurian di sebuah toko Jalan Batanta Gang II B Nomor 31 Dauh Puri Kauh Denpasar Barat, pada Minggu 18 Mei 2025.

"Pelaku melakukan pencurian mencongkel kunci gembok, aksi pencurian dilakukan atas moytif ekonomi, para pelaku diamankan di kosnya," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 18 Juni 2025. 

Baca juga: DITEMBAK MATI Setiba dari Bali, Terungkap Kejahatan Komplotan ini di Denpasar

Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan info rupanya para pelaku merupakan mantan karyawan yang sudah berhasil diamankan beserta barang bukti. 

"Pelaku mengakui perbuatanya mencuri kompresor yang sudah dijual sedangkan barang bukti yang lain masih disimpan di kos pelaku berupa bor listrik," bebernya. 

Baca juga: CATATAN KELAM Desa Songan Kintamani, 2 Pembunuhan Sadis, Perselingkuhan dan Tajen

Ketiga tersangka dijerat pasal 364 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian ringan. Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved