Berita Buleleng

Sopir Truk Buleleng Desak Revisi Aturan ODOL, Sopir: Jangan Hanya Kami yang Disalahkan

Sejumlah sopir angkutan barang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Buleleng melakukan melakukan aksi solidaritas

Istimewa
PENYEKATAN - Suasana penyekatan kendaraan angkutan barang pada aksi solidaritas. Kamis (19/6/2025). 

Sopir Truk Buleleng Desak Revisi Aturan ODOL, Sopir: Jangan Hanya Kami yang Disalahkan

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah sopir angkutan barang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Buleleng melakukan melakukan aksi solidaritas pada Kamis (19/6/2025).

Mereka mendesak pemerintah merevisi aturan tentang Over Dimension Over Loading (ODOL). 

Aksi tersebut berlangsung di Terminal Cargo Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Ketua Paguyuban Sopir Truk Buleleng, Komang Budiama mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari aksi serupa yang digelar di Jawa Timur. 

Baca juga: Kecelakaan di Nusa Penida, Truk Terjun ke Jurang, Sopir Alami Cedera Serius

Menurut Budiama, peraturan tentang ODOL ini berat sebelah dan merugikan para sopir.

Sebab para sopir yang selalu kena getahnya.

Mereka kerap kena tilang akibat aturan ini.

Sedangkan pemilik kendaraan atau pemilik usaha dan pengguna jasa justru tidak tersentuh dengan peraturan ini.

Baca juga: Kecelakaan Maut Di Gianyar Bali, Pemotor Tewas Ditabrak Truk, Polisi: Sopir Truk Tidak Menyadari

Padahal menurut Budiama mereka adalah satu kesatuan. 

"Kami sebenarnya sangat mendukung aturan ini. Karena dengan muatan berlebih, otomatis juga berisiko terhadap keselamatan kami."

"Namun Sebelum mengesahkan Undang-Undang ODOL, seharusnya pemerintah sosialisasi dulu ke perusahaan, agar sopir-sopirnya disejahterakan. Perusahaan dulu yang ditindak, jangan driver-nya terus yang jadi sasaran," katanya. 

Baca juga: BAN PECAH! Truk Kuning Oleng Hingga Terbalik di Jalur Tengkorak Bali, Begini Kondisi Sopir

Namun sopir tetaplah kariawan biasa. Baik Budiama maupun sopir lainnya tak punya pilihan lain, hingga terpaksa menambah beban muatan. Ini karena berkaitan dengan pendapatan mereka. 

"Upah itu tergantung dari jenis kendaraan dan barang yang diangkut."

"Misalnya saya, sebagai supir truk pendapatan saya jika melebihi kapasitas bisa Rp5 juta. Sedangkan jika menggunakan kapasitas normal, hanya Rp3,5 juta," ucapnya seraya menyebut ia mengantar mie instan dan roti dari Surabaya menuju Bali.

Bukannya tidak bersyukur atau ingin untung lebih banyak.

Budiama mengatakan jika upah Rp5 juta itu merupakan pendapatan kotor. Sehingga pendapatan bersihnya sangat pas-pasan.

Ia menjelaskan dengan kapasitas yang berlebihan, laju kendaraan akan lebih lambat.

Alhasil konsumsi bahan bakar lebih boros. Belum lagi onderdil kendaraan seperti rem dan ban yang akan cepat aus akibat kelebihan muatan. 

"Biaya perawatan itu saya yang tanggung. Itu belum termasuk biaya lain yang harus dibayar dalam perjalanan mengantar barang ke tujuan," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, Budiama kembali menegaskan agar penindakan terhadap ODOL dihentikan sebelum ada solusi dari pemerintah.

Ia juga menuntut agar ada revisi UU tentang ODOL ini. 

"Selain itu kami juga berharap ada regulasi ongkos angkutan logistik, perlindungan hukum pada sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum," tegasnya. 

Sementara Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para sopir truk di Buleleng ini merupakan bentuk solidaritas, terkait adanya demo yang dilakukan di wilayah Jawa. 

"Di Buleleng tidak terlalu berdampak sih. Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas."

"Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi aksi mogok kerja," kata Gunawan. 

Mengenai tuntutan para sopir truk, Gunawan mengatakan kewenangan revisi Undang-Undang ODOL berada di Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Yang mana aturan tersebut berlaku menyeluruh.

"Kami di daerah hanya mengikuti aturan dari pusat saja," tandas dia. (*)

 

Berita lainnya di Over Dimension Over Loading

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved