Berita Gianyar

KAWAL Sidang Pembunuhan Sadis di Blahbatuh, Polres Gianyar Siagakan 41 Personil 

KAWAL Sidang Pembunuhan Sadis di Blahbatuh, Polres Gianyar Siagakan 41 Personil 

istimewa
Kawal sidang: Sejumlah masyarakat saat mengawal sidang pembunuhan Agus Aditya di PN Gianyar, Kamis 19 Juni 2025. (Ist) 

 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa Blahbatuh di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Blahbatuh telah memasuki masa persidangan.

Pada Kamis 19 Juni 2025, sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, dijaga ketat aparat kepolisian Polres Gianyar.

Sebanyak 41 personel kepolisian diterjunkan untuk memastikan jalannya sidang berjalan aman dan tertib.

Sidang yang menyita perhatian publik ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, mencakup dua nomor perkara, yakni 87/Pid.B/2025/PN Gin dan 88/Pid.B/2025/PN Gin.

Baca juga: BERAWAL dari Pisang, Kini Sejoli Putu Yasa dan Made Astini Terancam Penjara Seumur Hidup di Buleleng

Terdakwa dalam perkara pertama adalah I Putu Sudarsana alias Sudar asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, sedangkan dalam perkara kedua, dua terdakwa hadir yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.

"Kami lakukan pemetaan potensi kerawanan sejak awal dan menempatkan personel pada titik-titik strategis di sekitar area PN Gianyar. Polres Gianyar juga melakukan pendekatan dialogis kepada keluarga korban dan terdakwa guna menghindari gesekan selama persidangan," ujar Kabagops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta, Jumat 20 Juni 2025.

Baca juga: SELAMAT JALAN Komang RP, Kondisi Jenazah Mengenaskan, Kecelakaan Tragis di Klungkung

Dari pihak kepolisian, sidang diawali dengan apel kesiapan personel pada pukul 08.55 Wita, dipimpin oleh IPDA Dewa Gede Adi Putra, Kanit Pariwisata Satpamobvit Polres Gianyar. Ketiga terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 Wita, sementara pemeriksaan saksi oleh JPU dimulai pukul 14.00 WITA dan berakhir pada 15.10 WITA.


Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. "Kami mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen warga untuk tetap menjaga ketertiban. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kompol Sudiarta.


Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan berkeadilan.


Kasus ini merupakan kelanjutan dari insiden pembunuhan yang terjadi di wilayah Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Karena melibatkan keluarga besar dari pihak korban, kepolisian mengambil langkah ekstra dalam upaya menjaga stabilitas keamanan.


Kabagops Polres Gianyar kembali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.


“Kami mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen warga untuk tetap menjaga ketertiban," tandasnya. Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan berkeadilan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved