Berita Badung

40.000 Ijin Usaha Keluar Dari OSS, 10 Ribuan Yang Kantongi NOPD di Badung, Begini Pendapat Bapenda

40 Ribu Ijin Usaha Yang Keluar Dari OSS, Hanya 10 Ribu Lebih Yang Kantongi NOPD di Badung, Begini Pendapat Bapenda

istimewa
KEPALA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini beberapa waktu lalu di Badung, Bali. 40.000 Ijin Usaha Keluar Dari OSS, 10 Ribuan Yang Kantongi NOPD di Badung, Begini Pendapat Bapenda 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Bupati Badung belum lama ini menyoroti pajak daerah yang belum terserap ke pemerintah daerah.

Pasalnya sejak 2020 hingga 2025, data dari OSS mencatat dari 40.060 izin usaha yang diterbitkan hanya 10.467 usaha yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). 

Karena minim terserap, Bupati Badung memiliki inisiatif ini ingin memastikan setiap potensi usaha yang telah mengantongi izin benar-benar terdata dan berkontribusi terhadap kas daerah.

Bahkan pihaknya ingin membentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan melibatkan lintas sektor yang bertugas untuk melakukan pendataan potensi pajak berbasis data perizinan usaha yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

 

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini pada Minggu, 22 Juni 2025 mengku sudah menurunkan tim untuk menunjang akurasi dan efektivitas di lapangan.

"Jadi tim telah dibekali dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD) yang memungkinkan pelacakan lokasi usaha secara digital berdasarkan data perizinan," ujarnya

Baca juga: VIDEO Kepala Daerah Bali Kompak Hadiri Retret Jilid II di Jatinangor, Bahas Komitmen dan Kolaborasi

Menurutnya, peningkatan PAD harus menjadi prioritas berkelanjutan guna mendukung program pembangunan dan kegiatan strategis daerah.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh elemen pemerintahan mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala lingkungan dalam menggali potensi yang ada.

"Namun, tidak semua izin usaha otomatis dapat dikenakan pajak daerah. Terdapat syarat subjektif dan objektif yang harus dipenuhi," katanya.

Sukarini menjelaskan, syarat subjektif mencakup kepemilikan dan tanggung jawab usaha, baik perorangan maupun berbadan hukum.

Sementara itu, syarat objektif mengacu pada jenis usaha yang menjadi objek pajak, seperti hotel, villa, pondok wisata, resort, hingga jasa makanan, hiburan, dan parkir.

"Hal lain yang menjadi perhatian adalah validitas dan keberlangsungan operasional dari usaha-usaha yang telah mengantongi izin, terutama yang terdampak pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2023. Banyak usaha wisata di Badung yang sempat berhenti beroperasi atau bahkan tutup permanen selama masa tersebut," terangnya.

Untuk melindungi pelaku usaha kecil, kata Sukarini Pemerintah Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah menetapkan kebijakan pembebasan pajak bagi usaha makanan dan minuman dengan omzet bulanan di bawah Rp10 juta.

Ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil di tengah pemulihan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved