Berita Badung

FINNS RC PHK 157 Karyawan, Manajemen Sebut Alih Fokus ke Usaha Resort, FSPM dan SPSI Minta Ini!

Proses pembangunan alih bisnis ini menurutnya menghabiskan waktu dua tahun. Sehingga pihak perusahaan terpaksa melakukan PHK massal.

ISTIMEWA
VERIFIKASI – Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat melakukan verifikasi terkait PHK karyawan ke lokasi perusahaan FINNS Recreation Club, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/6). 

Darsana juga mengingatkan bahwa di balik 157 pekerja yang di-PHK, terdapat tanggungan keluarga yang ikut terdampak. Ia mendorong agar perusahaan bersikap lebih bijak dan mempertimbangkan keberlangsungan hidup para pekerjanya, apalagi mereka telah mengabdi kepada perusahaan tersebut.

“Kalau peralihan dan membutuhkan waktu, bisa dengan jalan merumahkan, bukan PHK,” paparnya.
Baginya apa yang dilakukan FINNS Recreation Club tidak adil bagi pekerja. Dan hal itu seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja. “Mudah-mudahan Dinas Tenaga Kerja melakukan pembinaan pada perusahaan dan pekerjanya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Bali, I Wayan Madra menegaskan, pentingnya kehadiran serikat pekerja di setiap perusahaan sebagai wadah kontrol pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai kasus PHK di FINNS Recreation Club karena para pekerjanya tidak tergabung dalam SPSI.

“Kalau mereka ada di bawah naungan serikat, tentu kami bisa memantau dan mendampingi. Tetapi kami selalu sampaikan ke pemerintah, penting agar serikat pekerja hadir di setiap perusahaan. Serikat berfungsi tidak hanya memperjuangkan hak, tapi juga memastikan prosedur hukum dipatuhi,” ujarnya.

Madra menyebut PHK tidak boleh dilakukan sepihak oleh pengusaha. Harus ada mekanisme bipartit dan tripartit sesuai regulasi.  Ia pun mendesak agar pemerintah melakukan pembinaan serta memastikan seluruh hak pekerja yang di-PHK benar-benar diberikan.

“Kalau PHK sudah terjadi, yang terpenting sekarang adalah memastikan hak-haknya dipenuhi. Jangan sampai ada pengabaian kewajiban,” ujarnya.

Madra juga mendorong agar pekerja lebih sadar pentingnya berserikat agar memiliki perlindungan lebih kuat. Dirinya menilai bahwa pekerja semakin dilemahkan oleh aturan yang dibuat oleh DPR.

Apalagi menurutnya banyak dari anggota DPR yang juga pengusaha sehingga membuat aturan yang menguntungkan pengusaha. 

“Beda dengan di Jepang. Kalau sudah bekerja di sebuah perusahaan, mereka sudah otomatis masuk ke dalam serikat,” paparnya.

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan verifikasi ke lokasi perusahaan FINNS Recreation Club pada Senin (23/6). Hal itu dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan terkait PHK massal tersebut.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Disperinaker untuk memastikan proses PHK telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Sebenarnya kami sangat menyayangkan dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja. Disperinaker Badung akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja, guna memastikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan tetap terlindungi,” ucapnya.

Ia menegaskan, Disperinaker akan terus melakukan pengawasan yang ketat, pendampingan dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak. Selain itu mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat berharap apabila FINNS Resort dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, manajemen diharapkan memprioritaskan 157 pekerja yang terdampak PHK untuk dipekerjakan kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan yang sedang melalui masa sulit agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved