Berita Buleleng
KEJAHATAN Ketut Eva di Buleleng Terungkap dari Ponsel, Wanita 30 Tahun Tertangkap di Kubutambahan
KEJAHATAN Ketut Eva di Buleleng Terungkap dari Ponsel, Wanita 30 Tahun Tertangkap di Kubutambahan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketut Eva Agusta nampaknya belum kapok berurusan dengan narkoba, padahal wanita 30 tahun asal Desa Kubutambahan, Buleleng ini sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus yang sama.
Kasus narkoba pertama yang menjerat perempuan asal Buleleng itu terjadi pada tahun 2023 silam.
Kala itu dia divonis 10 bulan penjara akibat kasus narkoba, kini Eva harus kembali lagi mendekam dibalik jeruji besi.
Baca juga: JASAD TAK BERGERAK DI KENDARAAN! 2 Pemotor Tewas di TKP, Kecelakaan Adu Banteng Dua Motor
Celakanya, hukuman penjara yang dia terima kali ini jauh lebih berat, yakni 8 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota, pada Senin (16/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Eva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: SISWI SMP Dicekoki Pil KB Darurat di Buleleng Modus Pacaran Berakhir Dipaksa Berhubungan
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara," ujar Majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima Senin (23/6).
Vonis penjara yang diterima Eva, nyatanya lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Buleleng.
Di mana JPU menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Tentu ada berbagai pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lebih tinggi daripada tuntutan.
Selain karena pernah terlibat kasus narkoba, perbuatan Eva tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa satu ponsel dimusnahkan dan uang tunai Rp500 ribu dirampas untuk negara," tegas majelis hakim.
Untuk diketahui, Eva ditangkap polisi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 19.15 wita. Dari ponsel milikt polisi mendapati bukti pesan terakhir Eva, yang memberi tahu lokasi petunjuk alamat tempelan narkoba jenis sabu.
Pemesan narkoba jenis sabu diketahui bernama Komang Udi alias Mang Sudi (30) warga Desa Kubutambahan yang statusnya target operasi (TO).
Sehingga polisi segera menuju lokasi tersebut dan berhasil meringkus pemesan narkoba tersebut.
Eva diketahui bekerja sebagai kurir narkoba sejak Desember 2024. Ia bekerja pada seorang pria bernama Agus yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam melakukan aksinya sebagai kurir narkoba, Eva mendapat upah senilai Rp500 ribu. (mer)
UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti |
![]() |
---|
Kasus Kencan Berbayar Anak di Bawah Umur, Polres Buleleng Bali Sebut Kasus Michat Merupakan TPKS |
![]() |
---|
GA dan WA Somasi Bupati Buleleng Bali, Buntut Kasus Pemberhentian 2 PPPK Sekretariat DPRD |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus GA dan WA, Kini Layangkan Somasi ke Bupati Buleleng! |
![]() |
---|
Polres Buleleng Gelar Simulasi: Kantor BPN Singaraja Digeruduk Massa, Tak Puas Dengan Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.