Berita Buleleng

SISWI SMP Dicekoki Pil KB Darurat di Buleleng Modus Pacaran Berakhir Dipaksa Berhubungan

SISWI SMP Dicekoki Pil KB Darurat di Buleleng Modus Pacaran Berakhir Dipaksa Berhubungan

NET
Ilustrasi siswi SMP. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang mahasiswa dari kampus ternama di Buleleng divonis 2 tahun penjara karena berhubungan layaknya suami istri dengan siswi SMP.

Diketahui mahasiswa tersebut bernama Ali Siddiq Al Farizi Siregar, dirinya terbukti secara sah melakukan aksi tak senonoh itu terhadap anak di bawah umur.

Dijelaskan mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja.

Baca juga: Pro Kontra Legalisasi Tajen, DPRD Bali Beri Dukungan, PHDI Tegas Menolak: Tradisi atau Judi?

Persidangan dengan terdakwa mahasiswa tersebut diketuai I Gusti Made Juliartawan, didampingi I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, dalam sidang putusan pada Rabu (28/5/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan," tegas majelis hakim dalam sidang putusan lanjutan Minggu (22/6/2025).

Baca juga: VIDEO Parq Ubud Beralih Kepemilikan, Masyarakat Bali Khawatir Ruang Hijau Terancam

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman mahasiswa tersebut. 

Diantaranya, permintaan maaf dari mahasiswa tersebut dan keluarganya yang telah diterima oleh korban dan ayahnya, serta fakta bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran

Selain itu, mahasiswa itu berusia muda, sedang menempuh pendidikan di semester akhir, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Namun, perbuatan mahasiswa itu tetap dinilai berdampak negatif secara fisik dan psikis terhadap korban dan keluarganya.

Hal inilah yang dinilai memberatkan oleh majelis hakim.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada November 2024. Saat itu, mahasiswa yang berusia 21 tahun berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya berinisial KD yang masih duduk di bangku SMP, sebanyak dua kali. 

Siswi SMP itu juga sempat diberi pil KB darurat oleh mahasiswa tersebut.

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah orangtua korban mengetahui dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada Desember 2024, kemudian mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Januari 2025. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved