Berita Bali
Diduga Ditipu Oknum Notaris, Pemilik Proyek Villa di Pererenan Badung Lapor ke Polda Bali
perihal uang yang tak diserahkan kepada pemilik lahan, baru diketahui pada saat pembangunan telah berjalan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemilik Proyek Lima Residence PT Tutum Terra Gup (TTG) akhirnya buka suara mengenai sorotan pembangunan villa di atas zona hijau (LP2B) di kawasan Pererenan, Badung, Bali.
PT TTG kerap dituding melakukan sebuah pelanggaran dalam pembangunan vila di kawasan zona hijau tersebut yang kini akhirnya melakukan manuver dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
"Jika ditarik mundur, sejatinya PT TTG merupakan salah satu korban penipuan di bidang investasi pembangunan villa oknum-oknum mafia tanah di Kabupaten Badung," ungkap Kuasa Hukum PT TTG Irvanda Rangga Fristian dan rekannya dijumpai Tribun Bali di Denpasar, Kamis 26 Juni 2026
Irvanda menjelaskan, bahwa hal tersebut bermula dari adanya oknum notaris yang menjanjikan bisa membantu melakukan pengurusan sewa lahan.
Baca juga: IHSG Menguat 0,94 Persen ke Level 7.106, Tutup di Zona Hijau
"Berjalannya waktu, ada beberapa indikasi yang kurang baik diduga oleh oknum notaris tersebut. Mulai dari pemberian kwitansi pembayaran yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran hingga uang yang tidak sampai pada pemilik lahan," jelasnya.
Namun perihal uang yang tak diserahkan kepada pemilik lahan, baru diketahui pada saat pembangunan telah berjalan.
Kendati demikian, PT TTG masih berusaha beritikad baik untuk melakukan pembayaran langsung kepada pemilik lahan dari sebagian total nilai sewa yang disepakati.
Hal tersebut, diperparah dengan adanya beberapa proses yang seharusnya dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian sewa-menyewa lahan, namun dilakukan setelah melakukan perjanjian sewa menyewa.
"Hingga mempengaruhi keputusan untuk mendirikan villa di atas lahan yang berstatus zona hijau," cetusnya.
Kejadian tersebut memberikan dampak negatif bagi PT TTG baik secara materiil maupun non materiil.
Kerugian yang dialami atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut ditaksir lebih dari 5 miliar rupiah.
Tidak sampai di situ, PT TTG juga mengalami kerugian non materiil berupa kehilangan kepercayaan dari beberapa kliennya.
Mengingat PT TTG adalah perusahaan yang bergerak dibidang investment berskala internasional.
Atas kerugian tersebut Jumat pekan lalu, pihaknya mengadukan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Kepolisian Daerah Bali.
"Pelaporan tersebut diharapkan dapat memberikan sebuah secerca harapan bagi PT TTG yang dianggap menjadi korban tindak pidana dan/atau tindak penggelapan yang dilakukan oleh oknum notaris," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.