Berita Jembrana

Belasan Tahun Mengabdi di Pemkab Jembrana, Gusti dan Ketut Hanya Menikmati Beberapa Bulan Jadi ASN

Wajah Gusti Agung Kade Supriatna (58) dan Ketut Suastika sangat semringah ketika mengikuti proses pelantikan menjadi tenaga PPPK atau ASN

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
SELAMAT - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat memberikan selamat kepada PPPK yang baru saja dilantik di Taman Ujung Perancak, Kecamatan Jembrana, Senin 30 Juni 2025. Gusti dan Ketut hanya bisa menikmati beberapa bulan menjadi ASN. 

Belasan Tahun Mengabdi di Pemkab Jembrana, Gusti dan Ketut Hanya Menikmati Beberapa Bulan Jadi ASN

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Wajah Gusti Agung Kade Supriatna (58) dan Ketut Suastika sangat semringah ketika mengikuti proses pelantikan menjadi tenaga PPPK atau ASN di lingkungan Pemkab Jembrana, Senin 30 Juni 2025.

Sebab, keduanya sudah mengabdi sejak belasan bahkan puluhan tahun di pemerintahan.

Namun begitu, sesuai dilantik, masa jabatannya tinggal beberapa bulan saja.

Baca juga: Kabar Jembrana: Formasi Teknis dan Nakes Sudah Diumumkan, Calon PPPK Tahap I Dilantik Pekan Depan

Menurut Gusti Agung Kade Supriatna (58), warga asal Banjar Baleagung, Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo ini, dirinya menjadi administrator di SMPN 3 Mendoyo sejak tahun 2011 silam.

Artinya, dirinya sudah mengabdi sekitar 14 tahun lamanya. 

Sebelumnya ia juga pernah sebagai karyawan swasta dan karyawan BUMN.

Baca juga: 8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Terima SK PPPK, 1 Orang Dipecat Dengan Tidak Hormat

Hingga akhirnya menjadi tenaga administrasi di sekolah atau di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana.

"Dari awal memang di sana (SMPN 3 Mendoyo), sudah 14 tahun lamanya," sebutnya. 

Supriatna mengakui sudah pernah mengikuti seleksi ASN sebanyak dua kali.

Itu dilakukan ketika dirinya masih berusia muda.

Baca juga: Naik Bemo Berjamaah Saat Pelantikan, Calon Pegawai PPPK di Setda Buleleng Segera Terima SK

Sekitar tahun 2000an namun tidak lulus.

Hingga akhirnya dilantik pada tahun 2025 ini.

Di usinya yang saat ini menginjak 58 tahun, sisa masa jabatannya sebagai PPPK adalah hanya 5 bulan saja.

Dirinya mengaku bangga pernah menjadi bagian dari ASN

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved