Berita Gianyar
Mobil Listrik Masuk Standar Harga Nasional, Pemkab Gianyar Bali Segera Susun Perbup
langkah cepat Pemkab Gianyar ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam misi pembangunan Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemerintah Kabupaten Gianyar merespons cepat terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dengan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, memerintahkan jajarannya untuk melakukan koordinasi lintas perangkat daerah dan menelaah perubahan substansial dalam struktur harga satuan.
Perubahan ini akan berdampak langsung pada proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gianyar (BPKAD), Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Selasa 1 Juli 2025, menyatakan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam terhadap lampiran-lampiran perpres agar pelaksanaan anggaran tidak keluar dari ketentuan pusat.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Denpasar Bali Siapkan 40 Motor Listrik untuk TRC
Salah satu hal baru yang dimuat dalam Perpres adalah masuknya komponen kendaraan listrik ke dalam daftar belanja pemerintah.
"Ada beberapa hal yang berubah dan akan dilakukan pembahasan dengan Bagian Hukum nanti. Dan kita melihat ada satuan baru terkait pembelian kendaraan listrik," ucap Plt Kepala BPKAD yang akrab disapa Ngurah Bem itu.
Menurut Ngurah Bem, langkah cepat Pemkab Gianyar ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam misi pembangunan Gianyar, terutama misi ketiga, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, serta misi kedelapan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan demikian, Pemkab Gianyar menargetkan agar pembahasan Perbup sebagai turunan dari Perpres dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tahun berjalan tidak terkendala.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyesuaikan diri dengan regulasi pusat demi mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan, efisien, dan selaras dengan arah pembangunan nasional," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.