Gebrakan Pemimpin Bali
MUSYAWARAH Mufakat Dikedepankan di Bale Kertha Adhyaksa, Elaborasi Hukum Adat dan Hukum Nasional
Kata dia, hal ini bakal berdampak sangat signifikan terutama mengurangi beban negara dan masyarakat dalam hal cost atau pembiayaan penanganan perkara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menyatakan dukungan penuh atas implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai wujud nyata peran penegak hukum. Bali sebagai barometer dan role model di Indonesia penyelesaian konflik dengan mengunakan kearifan lokal diakui secara konstitusi dan UU lebih spesifik KUHP yang akan diberlakukan.
"Ini wujud nyata peran penegak hukum dalam penguatan dan pelestarian Keberadaan Adat dan Budaya di Bali sebagai warisan budaya Adhi luhung leluhur Nusantara," beber Jaksa Agung.
Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, SH. MH menyampaikan, bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis. "Dalam rangka sebagai tempat penyelesaian segala konflik dan permasalahan yang ada di Desa Adat, seiring dengan pemberlakuan KUHP diawal tahun 2026," bebernya.
Hal ini mendapat sambutan positif dari ketua Majellis Desa Adat Propinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet hingga Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Wijaya Mantra. (ian)
Abrasi Terparah di Pantai Selatan Bali, Gubernur Koster Koordinasi ke DPR Buat Raperda Penanganan |
![]() |
---|
PERKARA Selesai Tidak Dibebani Biaya! Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Selangkah Lagi Jadi Perda di Bali |
![]() |
---|
BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda |
![]() |
---|
KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali |
![]() |
---|
TEGASKAN Tak Larang Indomaret! Koster: Bukan Larang 100 Persen Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.