Berita Bali

PAKAR: Tidak ada dalam Hirarki Perundang-Undangan, SE Tak Bisa DIjadikan Dasar Memberi Hukuman

Dia menegaskan, bahwa SE bersifat imbauan dalam lembaga pemerintahan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah.

PIXABAY
ILUSTRASI - Pakar Kebijakan Publik, Universitas Soedirman (UNSOED), Slamet Rosyadi, menegaskan bahwa surat edaran (SE), tidak bisa jadi dasar hukum, memberikan sanksi kepada pihak swasta. Dia menjelaskan, bahwa pada dasarnya SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

TRIBUN-BALI.COM - Pakar Kebijakan Publik, Universitas Soedirman (UNSOED), Slamet Rosyadi, menegaskan bahwa surat edaran (SE), tidak bisa jadi dasar hukum, memberikan sanksi kepada pihak swasta.

Dia menjelaskan, bahwa pada dasarnya SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."Tidak bisa dijadikan landasan hukum, karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Kalau pun ada sanksinya, juga untuk ke dalam (pemerintahan) bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi dalam siaran persnya. 

Dia menegaskan, bahwa SE bersifat imbauan dalam lembaga pemerintahan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah. Artinya, sambung dia, SE tersebut tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk pelaku usaha. 

Slamet melanjutkan, SE kerap digunakan untuk merinci atau mengklarifikasi terhadap aturan atau pasal tertentu yang barangkali multitafsir, sehingga memberikan instruksi jelas dalam internal pemerintahan.

Baca juga: 20 Personel Naik Pangkat dari Aipda ke Aiptu, Total 64 Personel Bintara Polres Gianyar Naik Pangkat

Baca juga: Residivis Pencurian di Lima TKP Didor Polisi, Oktavianus Dawa Ditangkap di Karangasem Bali

Dia menegaskan, jika SE digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif, apalagi menutup usaha atau mencabut izin distribusi maka langkah tersebut akan menimbulkan polemik hukum yang serius.

"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa satu-satunya cara agar suatu kebijakan memiliki kekuatan hukum bagi pihak di luar pemerintahan adalah melalui peraturan perundang-undangan yang sah, seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).

Dia mengimbau agar kepala daerah, tidak bertindak di luar kewenangan dengan menjadikan SE sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.

Slamet melanjutkan, siapapun bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila diberi hukuman berlandaskan surat edaran.

Dia mengatakan, gugatan memang tidak akan menimbulkan perkara pidana dan perdata terhadap yang mengeluarkan SE, namun untuk mengoreksi secara administratif bahwa jangkauan SE dinilai terlalu jauh.

Dia mengingatkan, bahwa dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak-hak hukum warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikat.

Dia mengatakan, menjadikan SE sebagai dasar sanksi bisa menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum. "Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved