PPPK
PPPK di Klungkung Baru Dilantik Langsung Terima Gaji, 1.629 Resmi Terima Surat Perjanjian Kerja
Sebanyak 1.629 pegawai resmi menerima surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di GOR Swecapura
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
PPPK di Klungkung Baru Dilantik Langsung Terima Gaji, 1.629 Pegawai Resmi Terima Surat Perjanjian Kerja
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Sebanyak 1.629 pegawai resmi menerima surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, Selasa (1/7/2025).
Setelah dilantik dan diambil sumpahnya, kinerja PPPK ini akan terus dievaluasi.
Terlebih perjanjian kerja mereka berlaku selama 1 tahun.
Baca juga: "Tadah Uwuk" Simbol Penyucian Diri dari Klungkung di Panggung PKB Turut Disaksikan Gubernur
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra mengatakan, perjanjian kerja PPPK tersebut berlaku selama 1 tahun mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026.
Nantinya setelah dilantik, kinerja ribuan PPPK tersebut akan terus dievaluasi.
Mereka nanti diminta membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk dievaluasi.
Baca juga: Pengadaan LPJ Berornamen di Klungkung Capai Rp 9,9 Miliar, Merata Dipasang Di Setiap Kecamatan
"Mereka (PPPK) membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), SKP ini yang akan jadi bahan evaluasi," ujar Ida Bagus Wirawan Adi Putra.
Menariknya, setelah dilantik PPPK di Klungkung langsung menerima gaji yang bersumber dari DAU (dana alokasi umum) pemerintah pusat per 1 Juli 2025.
Sementara pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) tergantung dari kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Potensi Kerusakan Terumbu Karang Akibat Penyebrangan, Kapal di Klungkung Dilarang Cemari Laut
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengatakan, meskipun gaji PPPK bersumber dari DAU, ia memastikan tidak sampai menganggu pembiayaan program pembangunan di Klungkung.
Hal ini karena DAU yang dialokasikan oleh pusat untuk PPPK sifatnya mengkhusus.
"Jadi DAU itu dari pusat sudah di plot peruntukannya untuk apa. Tidak menganggu pengalokasikan untuk kegiatan lainnya," terang Dewa Griawan.
Sementara Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan, sejalan dengan pemerintah pusat, Pemkab Klungkung melakukan penataan tenaga non-ASN dengan mengusulkan formasi sejumlah 1.822 untuk diangkat menjadi PPPK.
Pihaknya menyadari bahwa pengangkatan PPPK ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan belanja pada APBD khususnya belanja pegawai, khususnya untuk pemberian TPP.
“Di tengah-tengah keterbatasan anggaran yang kita miliki, Pemkab Klungkung tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari pemerintah pusat yaitu kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK,” ujar Bupati Satria.
Langkah ini, menurut Bupati Satria bukanlah keputusan yang ringan.
Namun pihaknya meyakini bahwa ini adalah bentuk keberpihakan terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah.
“Kami berharap kepada PPPK yang baru dilantik ini agar bisa bekerja lebih optimal, kinerja yang tinggi dalam rangka mensukseskan program-program pemerintah lima tahun kedepan,” harap Bupati Satria.
Total peserta PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap I formasi 2024 sejumlah 1.634 orang.
Di mana dari jumlah tersebut pada saat pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Pertek NI PPPK terdapat 2 orang yang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang yang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan Pertek NI PPPK. Sehingga jumlah Pertek NI PPPK yang diterbitkan sebanyak 1.629. (*)
Berita lainnya di PPPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.