Berita Buleleng
Pelaku di Bawah Umur, Kasus Penusukan di Eks Pelabuhan Buleleng Bali Diselesaikan Melalui Diversi
Perkelahian antar keduanya berujung pada penusukan yang dilakukan oleh MA. Ia menusuk bagian kaki Gede Sandy menggunakan pisau lipat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - MA (16) pelaku kasus perkelahian dan penusukan terhadap I Gede F Sandy Putra (21) saat ini telah ditahan.
Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi. Mengingat ia masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya ketersinggungan di Jalan Diponegoro, antara MA dengan I Gede F Sandy Putra (21) pada Selasa 24 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 Wita.
Di mana saat itu MA tersulut emosi akibat Gede Sandy menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Marak Aksi Penusukan, Polda Bali dan Polsek Kutsel Gelar Patroli Gabungan, Geledah Barang Bawaan
"Korban ini mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong, sehingga pelaku emosi. Sempat terjadi cekcok di jalan hingga pelaku menantang berkelahi di dalam Museum Sunda Kecil, eks Pelabuhan Buleleng," ungkapnya Selasa 1 Juli 2025.
Perkelahian antar keduanya berujung pada penusukan yang dilakukan oleh MA. Ia menusuk bagian kaki Gede Sandy menggunakan pisau lipat.
Perkelahian keduanya sempat direkam oleh masyarakat yang kebetulan berkunjung. Pada video itu, terdapat dua kubu saling berkelahi.
Masyarakat di sekitar lokasi juga berdatangan untuk melerai perkelahian, serta menghubungi Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Polres Buleleng, untuk mendapat penanganan.
"MA sempat kabur pasca kejadian itu, namun berhasil diamankan pada Kamis (26 Juni 2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk kaki korban juga sudah diamankan," ujarnya.
Kasusnya perkelahian dan penusukan yang dilakukan MA, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Sebab MA masih berusia 16 tahun.
"Untuk saat ini MA masih ditahan, sambil menunggu penelitian dari BAPAS (Denpasar)," ucapnya.
Menurut AKP Widura, terduga pelaku anak itu terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Merujuk pada pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun.
Walau demikian, imbuh AKP Widura, upaya penanganan terhadap MA akan dilakukan diversi.
"Ini mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur, serta ancaman hukumannya di bawah 7 tahun," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.