Penusukan di Buleleng

KASUS Penusukan Diselesaikan Melalui Diversi, Mengingat Pelaku Masih di Bawah Umur

Perkelahian antarkeduanya berujung pada penusukan yang dilakukan oleh MA. Ia menusuk bagian kaki Gede Sandy menggunakan pisau lipat. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
DIVERSI - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Ia menyebut kasus perkelahian dan penusukan di eks Pelabuhan Buleleng akan diselesaikan secara diversi. 

TRIBUN-BALI.COM - MA (16) pelaku kasus perkelahian dan penusukan terhadap I Gede F Sandy Putra (21) saat ini telah ditahan. Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi. Mengingat ia masih di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya ketersinggungan di Jalan Diponegoro, antara MA dengan I Gede F Sandy Putra (21) pada Selasa (24/6) sekitar pukul 15.30 Wita. Di mana saat itu MA tersulut emosi akibat Gede Sandy menggunakan knalpot brong. 

"Korban ini mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong, sehingga pelaku emosi. Sempat terjadi cekcok di jalan hingga pelaku menantang berkelahi di dalam Museum Sunda Kecil, eks Pelabuhan Buleleng," ungkapnya Selasa (1/7).

Perkelahian antarkeduanya berujung pada penusukan yang dilakukan oleh MA. Ia menusuk bagian kaki Gede Sandy menggunakan pisau lipat. 

Baca juga: RIBUT Potensi Jalur Domisili, Siswa Pakai Jalur Lompat Pagar SPMB di Jembrana Mulai Tahap Pertama

Baca juga: NYAWA Agus Melayang Usai Tabrak Truk dari Belakang di Kediri Tabanan, Benturan Sebabkan Luka Kepala!

Perkelahian keduanya sempat direkam oleh masyarakat yang kebetulan berkunjung. Pada video itu, terdapat dua kubu saling berkelahi. Masyarakat di sekitar lokasi juga berdatangan untuk melerai perkelahian, serta menghubungi Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Polres Buleleng, untuk mendapat penanganan.

"MA sempat kabur pasca kejadian itu, namun berhasil diamankan pada Kamis (26/6) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk kaki korban juga sudah diamankan," ujarnya. 

Kasusnya perkelahian dan penusukan yang dilakukan MA, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Sebab MA masih berusia 16 tahun. 

"Untuk saat ini MA masih ditahan, sambil menunggu penelitian dari BAPAS (Denpasar)," ucapnya. 

Menurut AKP Widura, terduga pelaku anak itu terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Merujuk pada pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun. Walau demikian, imbuh AKP Widura, upaya penanganan terhadap MA akan dilakukan diversi

"Ini mengingat yang bersangkutan masih dibawah umur, serta ancaman hukumannya dibawah 7 tahun," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved