Penusukan di Buleleng

KASUS Penusukan Viral di Eks Pelabuhan Buleleng Akan Diselesaikan Melalui Diversi, Ini Penjelasannya

Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi. Mengingat ia masih dibawah umur. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Diversi - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Ia menyebut kasus perkelahian dan penusukan di eks Pelabuhan Buleleng akan diselsaikan secara diversi. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - MA (16) pelaku kasus perkelahian dan penusukan terhadap I Gede F Sandy Putra (21) saat ini telah ditahan.

Pihak Satreskrim Polres Buleleng akan berupaya menyelesaikan kasus MA melalui mekanisme diversi. Mengingat ia masih di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya ketersinggungan di jalan Diponegoro, antara MA dengan I Gede F Sandy Putra (21) pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Di mana saat itu MA tersulut emosi akibat Gede Sandy menggunakan knalpot brong. 

"Korban ini mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong, sehingga pelaku emosi. Sempat terjadi cekcok di jalan hingga pelaku menantang berkelahi di dalam Museum Sunda Kecil, eks Pelabuhan Buleleng," ungkapnya Selasa (1/7/2025).

Perkelahian antar keduanya berujung pada penusukan yang dilakukan oleh MA. Ia menusuk bagian kaki Gede Sandy menggunakan pisau lipat. 

Baca juga: SIDAK PT Conscious Coconut Collective Petetenget, Komisi IV DPRD Badung, Selisih Industri & Pekerja!

Baca juga: Kisah Nyoman Sudarmanta, Mengabdi 20 Tahun, Dilantik PPPK Klungkung Bali 5 Bulan Jelang Pensiun

Diamankan - Pelaku penusukan viral di eks Pelabuhan Buleleng berhasil diamankan Tim Sigap Polsek Singaraja, Kamis (26/6/2025). Pelaku berinisial MA ini diketahui masih berusia 16 tahun, dan saat ini kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polres Buleleng. 
Diamankan - Pelaku penusukan viral di eks Pelabuhan Buleleng berhasil diamankan Tim Sigap Polsek Singaraja, Kamis (26/6/2025). Pelaku berinisial MA ini diketahui masih berusia 16 tahun, dan saat ini kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.  (ISTIMEWA)

Perkelahian keduanya sempat direkam oleh masyarakat, yang kebetulan berkunjung. Pada video itu, terdapat dua kubu saling berkelahi.

Masyarakat di sekitar lokasi juga berdatangan, untuk malerai perkelahian, serta menghubungi Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Polres Buleleng, untuk mendapat penanganan.

"MA sempat kabur pasca kejadian itu, namun berhasil diamankan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk kaki korban juga sudah diamankan," ujarnya. 

Kasusnya perkelahian dan penusukan yang dilakukan MA, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Sebab MA masih berusia 16 tahun. 

"Untuk saat ini MA masih ditahan, sambil menunggu penelitian dari BAPAS (Denpasar)," ucapnya. Menurut AKP Widura, terduga pelaku anak itu terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Merujuk pada pasal tersebut, ancaman hukumannya berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun. Walau demikian, imbuh AKP Widura, upaya penanganan terhadap MA akan dilakukan diversi

"Ini mengingat yang bersangkutan masih dibawah umur, serta ancaman hukumannya di bawah 7 tahun," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved