Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

SPMB 2025

SPMB SD Denpasar Bali Sisakan Kuota 460, Sebanyak 9.588 Pendaftar Diterima

jumlah pendaftar keseluruhan, baik KK Denpasar maupun KK Luar Denpasar, sebanyak 9.588 orang. 

Tayang:
Freepik
ILUSTRASI SEKOLAH - SPMB SD Denpasar Bali Sisakan Kuota 460, Sebanyak 9.588 Pendaftar Diterima 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar telah usai.

Total 9.588 pendaftar diterima dari daya tampung 10.048 orang.

Dengan demikian tersisa 460 kuota yang tidak terisi.

Pengumuman SPMB untuk warga ber-KK Denpasar sudah diumumkan pada 27 Juni.

Baca juga: SPMB di Jembrana Bali Mulai Tahap Pertama, Siswa Berpotensi Gunakan Jalur Lompat Pagar

Sementara untuk luar KK Denpasar diumumkan pada 30 Juni 2025. 

"Sebanyak 9.588 orang yang mendaftar, baik dari KK Denpasar dan KK Luar Denpasar seluruhnya diterima di SD Negeri. Bahkan terdapat selisih daya tampung dan pendaftar sebanyak 460 orang," kata Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan saat dikonfirmasi Rabu 2 Juli 2025.

Pihaknya menjelaskan bahwa jumlah daya tampung SD Negeri Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026 sebanyak 10.048 orang. 

Sedangkan jumlah pendaftar keseluruhan, baik KK Denpasar maupun KK Luar Denpasar, sebanyak 9.588 orang. 

Jumlah tersebut terdiri dari KK Kota Denpasar sebanyak 5.321 orang dan KK Luar Kota Denpasar sebanyak 4.267 orang. 

Sehingga terdapat kelebihan kuota daya tampung sebanyak 460 orang. 

"Sesuai Juknis, prioritas perangkingan terletak pada penetapan wilayah sehingga menimbulkan keberatan bagi orang tua siswa yang tidak diterima di sekolah yang sesuai dengan keinginannya," ujarnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan Juknis SPMB jenjang SD bertujuan untuk pemerataan sebaran siswa di 166 Sekolah Negeri Kota Denpasar

Dengan adanya pemerataan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan tiap sekolah terutama dalam penerimaan dana BOS. 

"Pelaksanaan Juknis SPMB ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Hal ini sejalan dengan persyaratan dalam pendaftaran SPMB menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen resmi yang diakui oleh sistem," ujarnya. 

Dari juknis, penerimaan siswa yang mendaftar bukan dari tempat tinggal saat ini, namun berbasis banjar/dusun/lingkungan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved