Berita Jembrana

Tidak Ada Pelamar, Sejumlah Formasi PPPK Tahun 2024 Tak Terisi, Jembrana Bali Tunggu Regulasi Pusat

Menurut data yang diperoleh, total formasi PPPK yang tersedia sebelumnya sebanyak 610 orang. 

istimewa
Suasana saat pengambilan sumpah dan janji para tenaga PPPK di Taman Ujung Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Senin 30 Juni 2025. Ratusan PPPK jalani pelantikan yang digelar secara outdoor di dekat muara Perancak. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sejumlah formasi PPPK tahun anggaran 2024 kemarin untuk lingkungan Pemkab Jembrana belum terisi alias kosong. 

Sedikitnya ada 7 formasi yang kosong karena tak ada pelamar. Mulai dari dua orang nakes, empat orang tenaga teknis dan satu tenaga guru. 

Di sisi lain, dengan berakhirnya tahapan seleksi tersebut, ada ribuan tenaga non ASN yang belum beralih status di Pemkab Jembrana

Pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca juga: Kisah Nyoman Sudarmanta, Mengabdi 20 Tahun, Dilantik PPPK Klungkung Bali 5 Bulan Jelang Pensiun

Menurut data yang diperoleh, total formasi PPPK yang tersedia sebelumnya sebanyak 610 orang. 

Jumlah tersebut diperebutkan dalam tua tahap seleksi. 

Tahap pertama, sebanyak 457 orang dinyatakan lulus dan telah dilantik kemarin.

Sementara pada tahap kedua, ada 146 formasi yang terisi. Sehingga masih ada 7 formasi yang tidak terisi alias kosong karena tanpa pelamar. 

"Formasi guru yang paling terakhir diumumkan kemarin. Dari 15 formasi yang tersedia, 1 formasi dari hasil seleksi tahap I dan II masih kosong karena tidak ada pelamarnya," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi. 

Dia menyebutkan, dari dua tahapan seleksi formasi PPPK tahun anggaran 2024 kemarin, masih tersisa sejumlah formasi yang kosong. Mulai dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan juga tenaga guru.

"Jadi tidak ada lagi seleksi ketiga," sebutnya. 

Disinggung mengenai masih banyak tenaga non ASN yang belum beralih status jadi aparatur sipil negara di Jembrana, Natalis menyebutkan masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

"Kelanjutannya (PPPK paruh waktu) masih menunggu regulasi lebih lanjut," tandasnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved