Berita Denpasar
SD-SMP Negeri Digratiskan, PDIP dan PSI, Nasdem Minta Pemkot Denpasar Buat Perencanaan Matang
SD-SMP Negeri Digratiskan, PDIP dan PSI, Nasdem Minta Pemkot Denpasar Buat Perencanaan Matang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada 27 Mei 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini dikabulkan sebagian oleh MK, dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Kesaksian ABK Selamat, Ungkap Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Putusan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya.
Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
Terkait putusan tersebut, Fraksi PDIP dan PSI-Nasdem meminta agar Pemkot Denpasar membuat perencanaan yang matang.
Baca juga: Seorang Pemuda Gondol Sepeda Motor Tak Dikunci Stang di Sesetan Denpasar Pakai Kunci Palsu
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II, Kamis, 3 Juli 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Putu Melati Purbaningrat dari Fraksi PDIP mengatakan diperlukan perencanaan yang matang serta strategi zonasi yang adil dan merata untuk menyikapi putusan itu.
"Agar siswa yang tinggal jauh dari sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan," paparnya.
Pihaknya mengusulkan solusi yang bisa diterapkan mencakup peningkatan jumlah sekolah dan ruang belajar (rombel), serta pemerataan kualitas antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan begitu, diharapkan seluruh sekolah swasta di Kota Denpasar dapat memiliki standar pendidikan yang setara dengan sekolah negeri.
Sementara AA Putu Gede Anugraha Mertha dari Fraksi PSI NasDem agar pemerintah segera melakukan perhitungan yang matang dan cermat dalam menyusun anggaran.
Juga dalam hal mekanisme sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait pendidikan gratis bagi seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan sampai saat ini petunjuk teknis terkait hal itu masih belum turun.
"Sampai saat ini Juknis masih belum turun dari pusat," paparnya.
Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Ditunda |
![]() |
---|
Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Bali Ditunda |
![]() |
---|
Penumpang Per Hari 7 Ribu, Denpasar Bali Upayakan Pengelolaan Pelabuhan Sanur Segera Diserahkan |
![]() |
---|
Rp 1,4 M untuk Subsidi BSP di Denpasar Bali, Khusus Bagi Siswa yang Tidak Lolos SMP Negeri |
![]() |
---|
Pemkot Denpasar Siapkan Rp 1,4 M untuk Subsidi BSP, Dikhususkan Bagi Siswa yang Tak Lolos SPMB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.