Berita Nasional
TRILIUNAN Dana Tangani Bencana, DPD RI: Perlu Payung Hukum Kuat & Jelas Atasi Perubahan Iklim Dunia!
Salah satu hal nyata dampak perubahan iklim, adalah anomali cuaca yang kini memiliki daya rusak cukup signifikan.
TRIBUN-BALI.COM - Perubahan iklim bukan lagi isu, melainkan telah menjadi kenyataan. Demikian ditegaskan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam Focus Group Discussion, kebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI), yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI untuk tahun 2025.
Salah satu hal nyata dampak perubahan iklim, adalah anomali cuaca yang kini memiliki daya rusak cukup signifikan. Sebab dengan ketidakpastian cuaca ini, mengakibatkan banyak bencana alam yang terjadi dan terkadang tanpa terprediksi.
Tentu saja ini harus menjadi atensi semua pihak, khususnya pemegang kekuasaan dan stakeholder terkait. Apalagi bencana alam seperti banjir, longsor, bukan lagi hal yang bisa diprediksi. Seiring perubahan iklim memengaruhi cuaca, dan membuat banyak kejadian di luar kemampuan manusia.
Baca juga: ISAK TANGIS Keluarga Daniar Ketika Terima Jenazahnya, Korban Jiwa 8 Karamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Baca juga: AMBRUK Dapur Milik Sumadia Saat Hujan Deras! Senderan Jalan Nasional di Jembrana Jebol

Untuk itulah, DPD RI bersama stakeholder seperti pemerintah dan DPR RI, bakal mengebut regulasi yang tepat dalam menjaga setiap tindak tanduk pengambilan keputusan ke depan. Khususnya yang berkaitan dengan perubahan iklim dan antisipasinya.
“Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim ini bukan hanya bentuk tanggung jawab konstitusional DPD RI, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Ketua Komite II Badikenita Sitepu, saat membuka forum tersebut, di Bali, Senin (7/7/2025).
Sultan menyebutkan, pertemuan ini digelar tepat di sebuah kota global di mana Conference of partis (COP) ke-13 tahun 2007 silam diselenggarakan. Bali roadmap yang merupakan produk COP-13 telah memberikan dasar-dasar yang berarti yang bisa dijadikan referensi penting dalam penyusunan kebijakan iklim.
“Kami mengapresiasi dukungan lintas kementerian, pemerintah daerah dan para Duta Besar negara sahabat yang hadir pada dalam forum ini. DPD RI percaya, kolaborasi global yang kuat adalah kunci menghadapi tantangan iklim secara adil dan berkelanjutan,” ucapnya pada forum ini.
Senada dengan itu, Ketua Tim kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI, Badikenita Sitepu mengungkapkan, saat ini regulasi yang ada masih sebatas pengaturan dalam tataran Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri, sehingga dibutuhkan regulasi dengan basis yang lebih kuat untuk menjawab tantangan yang ada.
"RUU ini juga memerhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya," ungkap Badikenita.
Selain itu, Tim Kerja RUU Pengelolaan perubahan Iklim DPD RI mengusung sejumlah prinsip penting, di antaranya adalah prinsip keberlanjutan, partisipasi aktif masyarakat, serta perlunya tata kelola adaptif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Seluruh masukan akan menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan RUU ini, sebelum kami ajukan secara resmi ke tahap legislasi nasional," ujar Badikenita.
Sementara itu, Duta Besar Seychelles, Nico Barito yang turut hadir pada forum tersebut menyebutkan, bagaimana negaranya mampu menjaga alam serta menjaga iklim dengan baik, sehingga memberikan nilai dan memberikan hasil bagi suatu bangsa, bahkan menciptakan ekonomi yang baik bagi negara itu.
"Keberhasilan negara kecil kami dalam menjaga alam dan dapat menghasilkan kesejahteraan bagi bangsanya bisa menjadi contoh, dan kami siap mendukung program dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini," tukas Nico.
Sultan menambahkan, penyusunan RUU ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia terhadap kesepakatan iklim global, termasuk Paris Agreement, Konvensi Iklim PBB (UNFCCC), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“DPD RI tidak dapat bekerja sendiri, butuh dukungan semua pihak. Semoga RUU ini, menjadi bukti keberpihakan kita terhadap daerah, masyarakat rentan, dan masa depan bumi," pungkas Sultan. (*)
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
MAUT Acara Makan Gratis! 3 Orang Tewas, Rangkaian Pernikahan Anak Kang Dedi, 1 Korban Anak 8 Tahun |
![]() |
---|
Tak Hanya Kalangan Artis, Kepala BNN RI Larang Petugas Proses Hukum Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.