Kapal Tenggelam di Selat Bali
Wakil Ketua Komisi V DPR Desak Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
keakuratan manifest merupakan aspek vital dalam keselamatan pelayaran, khususnya saat proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan laut.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menginvestigasi penyebab tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.
Tegasnya, satu nyawa sangatlah berharga dan harus menjadi bahan evaluasi Kemenhub dalam hal perlindungan penumpang transportasi laut.
“Satu nyawa sangatlah berharga. Hilangnya 6 nyawa dan 27 korban belum ditemukan dalam insiden ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap penumpang kapal masih lemah. Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini,” ujar Huda dalam keterangannya, Senin 7 Juli 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem perizinan pelayaran, khususnya dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menjadi syarat mutlak kapal untuk dapat beroperasi.
Baca juga: 1 Jenazah Ditemukan di Selat Bali, 27 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Belum Ditemukan
Sebab berkaca pada kasus KMP Tunu Pratama Jaya, ada dugaan kelalaian yang menyebabkan kapal tersebut tenggelam.
“Jika terjadi kebocoran mesin, perlu ditelusuri apakah ada kelalaian dalam pemeriksaan kelayakan sebelum keberangkatan,” ujar Huda seperti dilansir kompas.com.
Di samping itu, kasus KMP Tunu Pratama Jaya juga harus menjadi momentum bagi Kemenhub dalam memperkuat keselamatan dalam pelayaran.
Apalagi Indonesia merupakan negara maritim, di mana kapal menjadi salah satu moda transportasi utama masyarakat kepulauan.
“Sudah saatnya keselamatan transportasi laut mendapat perhatian yang lebih serius. Kita tidak boleh lagi menganggap ini sebagai kejadian biasa. Apalagi, Indonesia adalah negara maritim,” ujar Huda.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menilai salah satu akar masalah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali adalah karena regulasi.
Sebab, regulasi yang ada tidak mewajibkan pendataan individual terhadap penumpang dalam kendaraan.
Melalui keterangannya, Bambang menyoroti ketidaksesuaian data manifest penumpang dalam insiden tenggelamnya (KMP) Tunu.
Menurutnya, ketidaksesuaian manifest tidak hanya menghambat proses pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga menyulitkan pencairan klaim asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Manifest yang tidak akurat menjadi biang kerok terhambatnya pencarian korban dan rumitnya proses klaim asuransi. Masalah ini berakar dari regulasi yang menyesatkan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019,” ujar Bambang, Senin 7 Juli 2025.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam ketentuan tarif angkutan penyeberangan saat ini, penumpang yang berada di dalam kendaraan tidak diwajibkan memiliki tiket secara individu.
Akibatnya, banyak dari mereka tidak tercatat secara resmi dalam manifest kapal.
“Ini bukan semata-mata kesalahan operator pelayaran. Akar persoalannya terletak pada regulasi yang tidak mewajibkan pendataan individual terhadap penumpang dalam kendaraan. Pada Insiden KMP Tunu ini, empat penumpang mobil dan sekitar 20 penumpang bus tidak tercantum dalam manifest. Ini jelas sangat membahayakan,” jelas dia.
Bambang pun mendesak Menteri Perhubungan untuk segera merevisi regulasi tersebut dan mengembalikan sistem satu penumpang satu tiket guna memastikan keakuratan data manifest.
Menurutnya, keakuratan manifest merupakan aspek vital dalam keselamatan pelayaran, khususnya saat proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan laut.
“Manifest itu nyawa. Jika datanya tidak valid, proses evakuasi bisa kacau dan keluarga korban diliputi ketidakpastian. Ini tidak boleh terus terjadi,” kata Bambang seperti dilansir kompas.com.
Selain itu, dia juga meminta Menteri Perhubungan segera mengambil langkah kebijakan terkait penyesuaian pentarifan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada asumsi biaya tahun 2019, perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) masih terjadi kekurangan sebesar 31,8 persen, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest.
Dia menegaskan Kementerian Perhubungan harus menyikapi hal ini secara serius. Ketimpangan tarif tersebut berdampak pada ketidakmampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan.
Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti persoalan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sebagai faktor pemicu utama kecelakaan kapal penyeberangan.
Ia mengusulkan penerapan tarif progresif dengan kelipatan tinggi bagi pelaku ODOL.
“Jika kendaraan ODOL tetap dibiarkan, maka resiko stabilitas kapal menjadi negatif hingga tenggelam akan terus menghantui. Pemerintah harus mengenakan tarif berkali-kali lipat bagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban. Ini cara paling rasional untuk mengendalikan muatan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tarif progresif ODOL tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap aturan teknis, tetapi juga meningkatkan integritas keselamatan pelayaran.
Dengan begitu, perusahaan angkutan akan berpikir ulang sebelum memaksakan muatan berlebih ke atas kapal. (ali)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.