Pencurian di Denpasar

BOBOL Brankas Bawa Kabur Uang Rp127 Juta di Denpasar, Roy Didor karena Melawan Saat Diamankan

Seorang pria bernama Roy Kare Manu (20) asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin) 
TERDUGA PELAKU - Pelaku pencurian uang di dalam brankas Timezone Level 21 Mall Denpasar didampingi petugas saat dihadirkan pada konferensi pers. 

Dari sana kami langsung melakukan penangkapan di kosan tempat pelaku tinggal. Disinggung berapa lama Roy membutuhkan waktu untuk membobol brankas tersebut?

Iptu Demiral menyampaikan kurang lebih 30 menit untuk dapat membobol brankas.

“Kurang lebih setengah jam. Di situ (area Timezone) tidak ada orang sama sekali melihat aksi pelaku. Keterangan pelaku sempat bertemu dengan salah seorang officeboy dan mengobrol tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian,” tuturnya.

Mengenai motif diduga karena pelaku sudah 2 bulan tidak bekerja tetapi kebutuhan hidup terus berjalan hingga akhirnya melakukan aksi pencurian.

“Tidak bekerja sudah 2 bulan karena biaya hidup di kota mungkin agak tinggi jadi melakukan pencurian,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Roy di antaranya palu dan obeng yang digunakan untuk mencongkel, jaket hoodie yang digunakan pelaku saat beraksi, iPhone 16 ProMax dan sisa uang hasil kejahatan berjumlah Rp80.895.000.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved