Berita Buleleng

HAMILI AD Lalu Ingkari Janji Hingga Tidak Yakin Itu Anaknya, KS Dilaporkan Mantan Pacarnya ke Polisi

Pemuda asal Kecamatan Gerokgak berinsial KS, akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng oleh mantan pacar serta keluarganya. Laporan ini dilayangkan

DOK TRIBUN
ILUSTRASI - Pemuda asal Kecamatan Gerokgak berinsial KS, akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng oleh mantan pacar serta keluarganya. Laporan ini dilayangkan sebab KS mengingkari janji untuk bertanggungjawab menikahi AD (18).  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ujung dari hubungan intim di luar nikah berakhir tragis di Buleleng Bali. 

Seorang pemuda 19 tahun dan pemudi 18 tahun memadu kasih, kemudian hamil dan berencana menikah. Hanya saja janji tinggal janji. 

Pemuda asal Kecamatan Gerokgak berinsial KS, akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng oleh mantan pacar serta keluarganya. Laporan ini dilayangkan sebab KS mengingkari janji untuk bertanggungjawab menikahi AD (18). 

Informasi yang dihimpun, AD dan KS awalnya memang berpacaran. Hubungan mereka terjalin sejak pertengahan tahun 2024.

Lima bulan memadu kasih, ternyata AD hamil. KS pada saat itu mengaku siap untuk bertanggungjawab dengan menikahi AD. 

Baca juga: TRUK Hijau Tabrak Pohon di Hutan Cekik, Sopir Ngantuk, Truk Oleng Lalu Terperosok, Begini Kondisinya

Baca juga: TEMUAN Proyek Fiktif di Klungkung Jadi Sorotan, Dewan Minta Inspektorat Perketat Pengawasan

 

Namun pertengahan Desember 2024, KS bersama keluarganya mendatangi kediaman AD di Kecamatan Buleleng. Ia mengaku tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan AD, dengan alasan keluarganya bangkrut. 

KS bahkan tidak percaya jika anak di perut AD adalah hasil perbuatannya. Sehingga ia ingin melakukan tes DNA. Mirisnya sejak saat itu, KS tidak lagi melakukan komunikasi dengan AD, bahkan hingga AD melahirkan. 

Atas hal tersebut, keluarga AD yang tidak terima selanjutnya melapor ke SPKT Polres Buleleng, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan Tindak Pidana Delik Adat Lokika Sanggraha.

Laporan itu diterima pada Kamis (10/7/2025). "Benar kami menerima laporan tersebut. Mengenai tindaklanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ucapnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved