Berita Denpasar

BERKENDARA Kondisi Mabuk di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pria ini Jadi Korban Curanmor di Denpasar

BERKENDARA Kondisi Mabuk di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pria ini Jadi Korban Curanmor di Denpasar

Istimewa/Polresta Denpasar 
Sepeda motor hasil curanmor berhasil diamankan jajaran Polresta Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria berinisial PNE bernasib sial gara-gara berkendara di jalan raya dalam kondisi mabuk, sepeda motor yang dikendarainya raib digondol 2 pelaku pencurian. 

Peristiwa ini terjadi di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan pada Sabtu 5 Juli 2025 dini hari. 

Baca juga: FIRASAT Keluarga Nengah Resep Sebelum Ditabrak Truk di Bangli, Cucu Tewas Tabrakan 4 Bulan Lalu

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga menuturkan, pada awalnya, Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wita korban pulang dari rumah temannya setelah minum-minuman keras dan dalam kondisi mabuk

"Kemudian ketika di dalam perjalanan pulang korban melewati jalan yang berlubang sehingga menyebabkan korban terjatuh dan pada saat korban terjatuh tersebut korban sudah tidak ingat apa-apa, apakah kunci sepeda motor masih nyantol di motor tidak," ungkap Kapolsek Densel, di Polresta Denpasar, pada Kamis 10 Juli 2025

"Seingat korban pada saat itu Korban langsung tertidur di posisi tempatnya terjatuh," imbuhnya.

Baca juga: SISA KUOTA Jalur Prestasi 1.616, Afirmasi dan Mutasi SPMB SMP di Denpasar Dialihkan ke Domisili

Kemudian sekira pukul 06.00 WITA, korban terbangun dan menemukan bahwa sepeda motornya Honda Vario EB 3493 BR sudah tidak ada ditempatnya.  


Korban lantas melapor ke Polsek Densel, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal. 


Petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi COD (Cash on Delivery) terkait jual beli sepeda motor tanpa surat-surat di daerah Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar barat,.


"Tim melaksanakan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor," bebernya.


Dan setelah dicek sepeda motornya saat itu kedua pelaku mengakui pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor. 


Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mako Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Dua pemuda yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Curanmor masing-masing berinisial FA (28) asal Jember dan FO (23) asal Lampung. 


Dijelaskannya, motif pelaku melakukan aksi Curanmor adalah karena terdesak kebutuhan ekonomi, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-Iamanya 7 tahun.


"Saat itu tersangka mengambil dengan mudah kunci masih nyantol," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved