Berita Bali
Koster Sebut Kementerian LHK Beri Warning Agar TPA Suwung Bali Tutup Di Desember 2025
Dalam waktu dekat Koster akan mengumpulkan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk membahas permasalahan tersebut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kementerian LHK berikan warning untuk tempat pemrosesan akhir (TPA) Suwung Denpasar agar ditutup paling lambat di Desember 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Pengarahan Gubernur Bali tentang Percepatan Pelaksanaan Program 2025-2030 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar, Kamis 10 Juli 2025.
“TPS Suwung sudah diberikan warning oleh Kementerian LHK sudah ada surat resmi paling lambat Desember sudah tutup. Tidak boleh lagi buang sampah di sana dan tidak boleh lagi ada pembuangan sampah di tempat terbuka,” kata Koster.
Bahkan lebih lanjutnya, Koster mengatakan karena TPA Suwung ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali sebelumnya yakni I Made Teja hampir dijadikan tersangka.
Baca juga: Rencana Pemindahan TPA Suwung ke Temesi, Gubernur Bali Temui dan Berdialog dengan Tokoh Masyarakat
“Gara-gara TPA Suwung Pak Teja hampir dijadikan tersangka, saya bicara dengan Menteri LHK ini kita sedang melakukan berbagai upaya saya minta dengan Menteri jangan diproses pidana kalau kena hukum administratif tidak masalah dan sudah selesai,” imbuhnya.
Merespon TPA Suwung yang harus tutup pada bulan Desember 2025 ini, dalam waktu dekat Koster akan mengumpulkan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk membahas permasalahan tersebut.
“Dalam beberapa hari ini kita akan berkumpul dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk selesaikan sampah karena tidak boleh lagi di TPA Suwung harus mencari alternatif lain,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.