Berita Buleleng

MANTAN Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

MANTAN Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
Ditangkap - GN saat dihadirkan pada pengungkapan kasus narkoba belum lama ini. Eks pengusaha hiburan malam di Buleleng itu terjerat kasus kepemilikan narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial GN, asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng.

Ini karena pria 42 tahun itu kedapatan membawa sejumlah narkoba

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto.

Tak hanya itu, ia juga memiliki tiga butir ekstasi dengan berat total 1,35 gram.

Baca juga: Kecelakaan di Bali Sepekan: Truk Terperosok hingga Truk Rem Blong Tewaskan 4 Orang di Bangli

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan GN berawal dari keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di Desa Kalibukbuk.

Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga berhasil meringkus GN. 

"Ia diringkus saat melintasi wilayah Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk pada Senin (16/5/2025) pukul 22.50 wita. Dari penggeledahan yang dilakukan, yang bersangkutan menyimpan narkoba pada slempang yang dikenakan," ungkapnya.

Baca juga: Arti Mimpi Mata Merah, Pertanda Akan Menghadapi Keputusan Besar

GN selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, GN yang merupakan eks pengusaha tempat hiburan malam di Buleleng ini, mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Ketut, asal Desa Baturiti, Tabanan. 

"Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tandas AKP Edy. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved