Berita Buleleng

SOAL Tukar Guling Segera Diselesaikan Kaitan Tanah Terminal Penarukan Buleleng

Wabup Supriatna juga mengatakan tanah pengganti tersebut hingga saat ini masih tersertifikat atas nama Pemkab Buleleng.

Istimewa
AUDENSI - Pihak pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan saat melakukan audiensi dengan Pemkab Buleleng, Selasa (15/7). Audiensi dipimpin oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mendatangi Gubernur Bali dalam waktu dekat. Upaya ini untuk menuntaskan 'PR' ihwal tukar guling lahan tanah antara Pemkab dengan Pengempon Pura Dalem Purwa Penarukan

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna menjelaskan, kesepakatan tukar guling lahan ini berlangsung pada tahun 90-an. Di mana pada saat itu, Pemkab Buleleng akan membangun terminal yang berlokasi di Penarukan

"Lokasi tanah itu merupakan aset pelaba Pura Dalem Purwa Penarukan. Sehingga terjadilah kesepakatan tukar guling lahan antara Pemkab Buleleng dengan pihak pengempon.

Yang mana tanah terminal seluas 1 hektare lebih, diganti dengan tanah milik Pemkab Buleleng seluas 4 hektare di Lumbanan," jelasnya, Selasa (15/7).

Baca juga: KERUGIAN Peternak Ikan Ditafsir Capai Rp 2,1 Miliar, Dampak Semburan Belerang Danau Batur

Baca juga: Komjen Marthinus Hukom Soroti Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, Sebut Bukan Kejahatan Biasa

Lanjut Supriatna, walaupun kesepakatan tukar guling lahan terjadi pada tahun 90an, realisasi tukar guling baru dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Putu Bagiada. Kendati demikian luas tanah yang direalisasikan baru 2,3 hektare. 

"Itupun sebenarnya tanah tukar guling yang diberikan untuk Pengempon Pura Dalem Purwa adalah tanah aset Pemprov, yang dimohon oleh Pemkab Buleleng di Lumbanan," ucapnya. 

Wabup Supriatna juga mengatakan tanah pengganti tersebut hingga saat ini masih tersertifikat atas nama Pemkab Buleleng.

Sedangkan pada perjanjian tanah pengganti harus dibalik nama atas nama Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan. "Demikian pula segala biaya administrasi pensertifikatan menjadi tanggungjawab Pemkab Buleleng," imbuhnya. 

Wabup asal Desa/Kecamatan Tejakula ini menambhakan, saat ini yang masih menjadi PR adalah menuntaskan kekurangan lahan tukar guling 1,7 hektare. Namun ia berkomitmen akan menuntaskan kekurangan ini.

Berdasarkan data dari bagian aset Pemkab Buleleng, lanjut Supriatna, masih ada aset tanah milik Pemprov Bali yang dimohonkan oleh Pemkab Buleleng, sebagai pengganti tanah pelaba pura. Lokasinya pun masih di seputaran lingkungan Lumbanan. 

"Cuma ini yang tidak ditindaklanjuti baik oleh pengempon pura terdahulu maupun Pemkab Buleleng. Karenanya kita akan komunikasi lagi dengan Pak Gubernur menyampaikan PR ini, sisa-sisa koordinasi yang belum tuntas pada pemerintahan sebelumnya. Supaya persoalan tukar guling ini bisa terselesaikan," tegasnya. 

Disinggung mengenai kemungkinan tukar guling tanah diganti dengan uang, menurut Wabup Supriatna kemungkinannya Pengempon Pura Dalem Purwa enggan. Sebab sesuai perjanjian kesepakatannya adalah ganti tanah. "Apalagi menyangkut (tanah) pelaba pura," tandasnya.  (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved