Berita Bali

Selain AMDK Di Bawah 1 Liter, Wagub Bali Giri Prasta Sebut Sampah Saset Juga Perlu Dikaji

Menanggapi hal itu, Giri Prasta menyebut bahwa isu sampah plastik tidak bisa dilihat secara parsial. 

ISTIMEWA
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta - Selain AMDK Di Bawah 1 Liter, Wagub Bali Giri Prasta Sebut Sampah Saset Juga Perlu Dikaji 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Selain penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter, jenis sampah kemasan saset juga perlu untuk dibuatkan kajian mengingat sampah tersebut sangat sulit untuk diuraikan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, pada Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Bali Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa 15 Juli 2025. 

“Itu (seruan sampah saset lebih banyak) saya dukung sepenuhnya. Karena ini, (kami) sudah melakukan sebuah kajian dulu terhadap saset yang kecil-kecil ini. Apakah itu memang diputuskan di tahun ini atau nanti diputuskan di tahun depan?” kata Giri. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan pembatasan AMDK plastik ukuran kecil memang menuai protes dari sejumlah pelaku usaha lokal, termasuk industri air minum lokal di Bali, yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif jika tidak diikuti dengan pelarangan menyeluruh terhadap semua jenis kemasan plastik, seperti produk makanan, minuman saset, hingga barang konsumsi rumah tangga lainnya yang juga menghasilkan limbah plastik.

Baca juga: Pembuang Sampah di Sungai Jalan Batukaru Denpasar Kepergok Satpol PP

Menanggapi hal itu, Giri Prasta menyebut bahwa isu sampah plastik tidak bisa dilihat secara parsial. 

Menurutnya, langkah awal Pemprov Bali yang membatasi AMDK ukuran kecil merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menjadikan Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau.

“Kita berbicara dulu tentang plastik yang minuman plastik yang 1 liter ke bawah. Dan ini sudah didukung penuh, didukung penuh. Ada hanya satu dari Danone. Dari Danone ini beliau meminta 2 tahun karena sudah beredar banyak. Itu ada pemakluman. Itu yang dimaksud gubernur,” imbuhnya.

Menurut Giri, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil pendekatan yang bijak dalam menetapkan kebijakan tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kesiapan pelaku usaha, termasuk memberi ruang waktu transisi bagi produsen besar seperti Danone.

“Pak Dr. Wayan Koster, beliau kan bijak dalam hal ini. Artinya apa? Bagaimana kita ke depan melihat anak cucu Bali clean and green. Saya kira itu,” ucapnya.

Meski kebijakan larangan untuk jenis kemasan plastik lainnya seperti saset belum diberlakukan, Giri Prasta menyatakan bahwa pembahasan sudah dilakukan dan keputusan akan diambil pada waktunya.

“Bahas sudah. Nanti pada saatnya keputusannya kan ada,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, kebijakan Gubernur Bali melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan AMDK berukuran kecil menuai tanggapan dari pelaku industri AMDK lokal. 

Mereka meminta agar kebijakan lingkungan tersebut diterapkan secara menyeluruh dan adil, tanpa hanya membidik satu jenis kemasan plastik saja.

Sementara itu, aktivis lingkungan juga mengkritisi lambannya regulasi terhadap kemasan saset dan plastik multilapis, yang secara volume dan daya urai dianggap jauh lebih berbahaya dibandingkan botol PET atau gelas plastik AMDK yang masih bisa didaur ulang.

Kumpulan Artikel Bali 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved