Berita Bali
Koster Persilahkan Bupati Buleleng dan Wali Kota Denpasar Bali Pecat Pegawai Ketahuan Selingkuh
Diduga INA memiliki anak di luar nikah dengan seorang pekerja di salon inisial AN dan telah menjalani asmara tersebut sejak tahun 2021.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kasus perselingkuhan yang terjadi pada kedua pegawai di Sekretariat DPRD Buleleng menarik perhatian publik.
Pasalnya pria berinisial GA dan wanita berinisial WA ini, keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang baru diangkat bersamaan pada 20 Juni 2025 lalu.
Dugaan perselingkuhan ini pun sebenarnya sudah ditindaklanjuti di internal DPRD Buleleng pada awal April lalu.
Namun kembali heboh sejak diunggah pada Rabu 9 Juli 2025 oleh akun Facebook Widia Widia yang bahkan juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun.
Baca juga: TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral
Kendati dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke Sekretaris DPRD Buleleng, Sekda Suyasa menjelaskan biasanya laporan akan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dahulu.
Selain kasus perselingkuhan antar pegawai di DPRD Buleleng, publik kembali dihebohkan dengan kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh staff ahli bidang kesra dan sumber daya manusia berinisial INA.
Diduga INA memiliki anak di luar nikah dengan seorang pekerja di salon inisial AN dan telah menjalani asmara tersebut sejak tahun 2021.
Namun setelah AN hamil dan melahirkan anak pada tahun 2024, ia pun putus kontak dengan INA.
AN sebelumnya pernah melakukan mediasi ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, namun menurut AN, kasus staff ahli tersebut terkesan ditutup-tutupi dan dilindungi.
Merasa tak puas, akhirnya AN pun mengadukan hal tersebut ke salah satu senator DPD RI di Bali.
Menanggapi dua kasus perselingkuhan seret pegawai di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di Penutupan PKB 2025 pada Sabtu 19 Juli 2025 mengatakan, kedua kasus tersebut merupakan urusan dari Bupati Buleleng dan Wali Kota Denpasar.
“Itu urusan Pak Wali Kota (Denpasar) dan Bupati (Buleleng),” jelas Koster.
Ia pun menegaskan jika hal tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali maka akan dilakukan segera pemecatan pegawai.
Bahkan, Koster persilahkan agar Bupati Buleleng dan Wali Kota Denpasar melakukan pemecatan pada pegawai tersebut.
“Kalau di (ASN) provinsi harus itu (dipecat), biar Bupati dan Wali Kota yang mecat,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.