Berita Buleleng

TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral

TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral

istimewa
TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan selingkuh dua oknum ASN di Buleleng tinggal menunggu dijatuhkan sanksi.

Kasus selingkuh itu menjadi sorotan netizen, setelah istri sah salah seorang ASN itu melakukan penggerebekan dan rekaman itu diunggah di media sosial.

Kini nasib kedua ASN yang diduga selingkuh itu tinggal menunggu sanksi yang akan diputuskan.

Baca juga: VIDEO 2 ASN Buleleng Ngamar Viral, Kini Istri Sah Dilaporkan ke Polisi, WA Bantah Lakukan Perzinahan

Sanksi terhadap kedua oknum ASN Pemkab Buleleng ini telah dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Senin (14/7/2025). 

Rapat kasus dugaan selingkuh itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa. 

Informasinya yang beredar pada pekan lalu, dua oknum ASN yang terlibat dugaan selingkuh, yakni GA dan WA telah dipanggil oleh Bapek.

Kedua ASN itu dimintai keterangan ihwal kasus selingkuh yang menyeret keduanya, hingga masalah ini viral.

Baca juga: BUKAN KECELAKAAN! Sopir Truk Tewas Tergencet di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar

Sekda Buleleng ditemui Selasa (15/7/2025) mengatakan, dalam rapat tersebut tim pertimbangan kepegawaian merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dua oknum ASN itu. 

Setelahnya rekomendasi sanksi diajukan ke Bupati Buleleng, untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN untuk mendapat persetujuan teknis (Pertek). 

"Sekarang ketentuannya begitu. Sehingga sebelum ada pertek dari BKN, tentu bupati belum bisa menjatuhkan sanksi.

Untuk rekomendasi sanksi sudah diajukan ke pak bupati. Minggu ini permohonan pertek ke BKN akan diajukan," tegasnya. 

Sanksi terhadap ASN GA dan WA berupa sanksi disiplin yang berkaitan dengan etik profesi.

Kedua ASN Buleleng itu bahkan terancam sanksi demosi.

"Semua bisa terjadi. Tergantung nanti persetujuan atau pertimbangan teknis dari BKN," tandasnya. 

Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Sekda Buleleng mengenai dua oknum ASN ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved