Berita Buleleng
TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral
TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan selingkuh dua oknum ASN di Buleleng tinggal menunggu dijatuhkan sanksi.
Kasus selingkuh itu menjadi sorotan netizen, setelah istri sah salah seorang ASN itu melakukan penggerebekan dan rekaman itu diunggah di media sosial.
Kini nasib kedua ASN yang diduga selingkuh itu tinggal menunggu sanksi yang akan diputuskan.
Baca juga: VIDEO 2 ASN Buleleng Ngamar Viral, Kini Istri Sah Dilaporkan ke Polisi, WA Bantah Lakukan Perzinahan
Sanksi terhadap kedua oknum ASN Pemkab Buleleng ini telah dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Senin (14/7/2025).
Rapat kasus dugaan selingkuh itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Informasinya yang beredar pada pekan lalu, dua oknum ASN yang terlibat dugaan selingkuh, yakni GA dan WA telah dipanggil oleh Bapek.
Kedua ASN itu dimintai keterangan ihwal kasus selingkuh yang menyeret keduanya, hingga masalah ini viral.
Baca juga: BUKAN KECELAKAAN! Sopir Truk Tewas Tergencet di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar
Sekda Buleleng ditemui Selasa (15/7/2025) mengatakan, dalam rapat tersebut tim pertimbangan kepegawaian merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dua oknum ASN itu.
Setelahnya rekomendasi sanksi diajukan ke Bupati Buleleng, untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN untuk mendapat persetujuan teknis (Pertek).
"Sekarang ketentuannya begitu. Sehingga sebelum ada pertek dari BKN, tentu bupati belum bisa menjatuhkan sanksi.
Untuk rekomendasi sanksi sudah diajukan ke pak bupati. Minggu ini permohonan pertek ke BKN akan diajukan," tegasnya.
Sanksi terhadap ASN GA dan WA berupa sanksi disiplin yang berkaitan dengan etik profesi.
Kedua ASN Buleleng itu bahkan terancam sanksi demosi.
"Semua bisa terjadi. Tergantung nanti persetujuan atau pertimbangan teknis dari BKN," tandasnya.
Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Sekda Buleleng mengenai dua oknum ASN ini.
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.