Berita Buleleng
Bupati Buleleng Siap Jatuhkan Sanksi, Terkait Dua Oknum ASN Diduga Selingkuh Terancam Sanksi Demosi
Nasib dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng yang diduga melakukan perselingkuhan, saat ini masih menunggu sanksi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
Bupati Buleleng Siap Jatuhkan Sanksi, Terkait Dua Oknum ASN Diduga Selingkuh Terancam Sanksi Demosi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Nasib dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng yang diduga melakukan perselingkuhan, saat ini masih menunggu sanksi.
Bahkan keduanya terancam sanksi penurunan jabatan alias demosi.
Sanksi terhadap kedua oknum ASN ini telah dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Senin (14/7/2025).
Baca juga: Oknum ASN di Buleleng Diduga Selingkuh Terancam Demosi, Telah Dipanggil untuk Dirapatkan
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Informasinya pada pekan lalu, dua oknum ASN yang terlibat dugaan perselingkuhan, yakni GA dan WA telah dipanggil oleh Bapek.
Mereka dimintai keterangan ihwal kasus yang menyeret keduanya, hingga masalah ini viral.
Sekda Suyasa ditemui Selasa (15/7) mengatakan, dalam rapat tersebut tim pertimbangan kepegawaian merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dua oknum ASN itu.
Baca juga: Tukar Guling Tanah Terminal Penarukan, Pemkab Buleleng Segera Temui Gubernur
Setelahnya rekomendasi sanksi diajukan ke Bupati Buleleng, untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapat persetujuan teknis (Pertek).
"Sekarang ketentuannya begitu. Sehingga sebelum ada pertek dari BKN, tentu bupati belum bisa menjatuhkan sanksi. Untuk rekomendasi sanksi sudah diajukan ke pak bupati. Minggu ini permohonan pertek ke BKN akan diajukan," tegasnya.
Sanksi terhadap GA dan WA berupa sanksi disiplin yang berkaitan dengan etik profesi. Keduanya bahkan terancam sanksi demosi.
"Semua bisa terjadi. Tergantung nanti persetujuan atau pertimbangan teknis dari BKN," tandasnya.
Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Sekda Buleleng mengenai dua oknum ASN ini.
Ia juga menegaskan siap menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentu saya siap menjatuhkan sanksi. Namun sanksi yang diberikan tetap mengacu pada tingkat pelanggaran apa yang dilakukan," ucapnya. (mer)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.