Berita Buleleng

Oknum ASN di Buleleng Diduga Selingkuh Terancam Demosi, Telah Dipanggil untuk Dirapatkan

Nasib dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng yang diduga melakukan perselingkuhan, saat ini masih menunggu sanksi.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SANKSI - Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Ia menyebut Bapek telah merekomendasi sanksi terhadap dua oknum ASN diduga terlibat perselingkuhan. 

Oknum ASN di Buleleng Diduga Selingkuh Terancam Demosi, Telah Dipanggil untuk Dirapatkan


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Nasib dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng yang diduga melakukan perselingkuhan, saat ini masih menunggu sanksi.

Bahkan keduanya terancam sanksi penurunan jabatan alias demosi.

Sanksi terhadap kedua oknum ASN ini telah dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Senin (14/7/2025).

Baca juga: VIDEO 2 ASN Buleleng Ngamar Viral, Kini Istri Sah Dilaporkan ke Polisi, WA Bantah Lakukan Perzinahan

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa. 

Informasinya pada pekan lalu, dua oknum ASN yang terlibat dugaan perselingkuhan, yakni GA dan WA telah dipanggil oleh Bapek.

Mereka dimintai keterangan ihwal kasus yang menyeret keduanya, hingga masalah ini viral. 

Baca juga: GA dan WA Dipanggil Ketiga Kalinya, Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Ditindaklanjuti DPRD Buleleng

Sekda Suyasa ditemui Selasa (15/7/2025) mengatakan, dalam rapat tersebut tim pertimbangan kepegawaian merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dua oknum ASN itu.

Setelahnya rekomendasi sanksi diajukan ke Bupati Buleleng, untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapat persetujuan teknis (Pertek). 

"Sekarang ketentuannya begitu. Sehingga sebelum ada pertek dari BKN, tentu bupati belum bisa menjatuhkan sanksi."

Baca juga: HEBOH Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Buleleng, Tersebar Luas di Media Sosial

"Untuk rekomendasi sanksi sudah diajukan ke Pak Bupati. Minggu ini permohonan pertek ke BKN akan diajukan," tegasnya. 

Sanksi terhadap GA dan WA berupa sanksi disiplin yang berkaitan dengan etik profesi.

Keduanya bahkan terancam sanksi demosi.

"Semua bisa terjadi. Tergantung nanti persetujuan atau pertimbangan teknis dari BKN," tandasnya. 

Baca juga: KOSTER Tegas ASN Selingkuh Dipecat, Bagaimana Nasib Sejoli Terlarang di Pemkab Buleleng?

Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Sekda Buleleng mengenai dua oknum ASN ini.

Ia juga menegaskan siap menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentu saya siap menjatuhkan sanksi."

"Namun sanksi yang diberikan tetap mengacu pada tingkat pelanggaran apa yang dilakukan," ucapnya. (*)

 

Berita lainnya di ASN di Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved