Beras Oplosan di Bali
Kisruh Beras Oplosan, Polda Bali Lakukan Sidak di Sejumlah Tempat
Menindaklanjuti maraknya isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat, Tim Satuan Tugas Pangan Polda Bali melakukan sidak
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Peredaran beras oplosan bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga pedagang yang berjualan secara jujur.
“Pedagang yang menjual beras premium bisa kalah saing karena beras medium dijual seolah-olah premium, dan ini menimbulkan keresahan di kalangan mereka,” ujarnya.
"Adanya beras oplosan tentunya akan berpengaruh (pada harga,-Red), kecurangan pelaku usaha ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara tidak benar menyalahi aturan," jabar Kombes Pol Teguh.
Polda Bali mengingatkan bahwa pelaku usaha untuk tidak coba-coba melakukan kecurangan dengan cara mengoplos beras demi keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar perlindungan konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak segan menindak tegas jika ada unsur penipuan, perlindungan konsumen. Mudah-mudahan tidak ada," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Beras Oplosan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.