Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terus melakukan pembongkaran sejumlah akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu.

Tayang:
ISTIMEWA
BONGKAR - Satpol PP Badung bersama sejumlah pekerja membongkar sejumlah bangunan Ilegal di Pantao Bingin, Pecatu Badung pada Kamis (24/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terus melakukan pembongkaran sejumlah akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang melanggar aturan. Bahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan ilegal itu, Satpol PP Badung akan menurunkan alat berat.

“Untuk selanjutnya dalam beberapa hari lagi kita turunkan alat berat untuk membantu mempercepat pembongkarannya,” ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Kamis (24/7).

Birokrat asal Kerobokan itu menegaskan untuk pembongkaran pertama hanya dilakukan pada fasilitas usaha yang ada pada bangunan tersebut. Salah satu yang dibongkar yakni listrik, pintu, jendela, penyekat ruangan dan yang lainnya.

Baca juga: LAPOR Jika Temukan Beras Oplosan! Disperindag Denpasar & Jembrana Gelar Sidak Tapi Nihil Temuan

Baca juga: POTENSI Batal, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi

“Kita tidak bisa melakukan pembongkaran sampai rata. Jadi saat ini persentase pembongkaran terhadap fasilitas usaha saja, sehingga tidak bisa dipergunakan melanjutkan usaha. Seperti jendela, tangga, pintu dan yang lainnya kita bongkar dulu. Bahkan sudah mendekati selesai,” bebernya 

Dikatakan target hari ini, Jumat (25/7)) pembongkaran bisa diselesaikan. Lebih lanjut Suryanegara mengakui jika untuk mempercepat proses pembongkaran, pihaknya akan menurunkan alat berat. Pembongkaran akan dilakukan bertahap, hingga kawasan tersebut bersih dari bangunan ilegal. 

“Jadi sebenarnya di sana ada bangunan yang masih dalam pengerjaan, ada yang sudah jadi bahkan ada yang mangkrak. Namun semuanya itu melanggar,” imbuhnya. 

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan pembongkaran 48 bangunan melanggar yang berada di kawasan Pantai Bingin, pada Senin (21/7).

Sementara itu, Villa Greenflow yang berada di kawasan Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar disegel Dinas Satpol PP Gianyar pada 23 Juni 2025. Hal tersebut karena adanya pelanggaran, dari pelanggaran radius pura dan zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta membenarkan bahwa pihaknya telah menyegel Villa Greenflow. Ia memastikan vila tersebut tidak beroperasi lagi.

“Kami melakukan penyegelan pada 23 Juni 2025 ini, karena ada berbagai ketentuan yang dilanggar, seperti radius kesucian pura dan UU LP2B,” ujarnya. 

“Bangunan 1 dan 2 radiusnya terlalu dekat dengan kawasan suci. Sementara bangunan 3, 4, dan 5 ada di zona LP2B,” katanya, Kamis (24/7).

Ditanya terkait apakah pihaknya akan melakukan pembongkaran, Arianta mengatakan Pemkab Gianyar saat ini tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar.

Karena itu, pembongkaran hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Diketahui saat ini, persoalan pelanggaran yang dilakukan Villa Greenflow tersebut sedang ditangani Polda Bali. 

“Terkait pembongkaran, Pemkab belum ada payung hukum. Untuk pembongkaran, harusnya dilakukan oleh yang melakukan pelanggaran atas putusan pengadilan. Jika setelah ada putusan pengadilan tapi tetap tidak dibongkar, maka akan ada pidana tambahan,” ujar Arianta. 

“Jadi, di Satpol PP, penindakan pelanggaran Greenflow itu hanya sampai penghentian aktivitas dan tempat usaha. Sampai saat ini total tidak beroperasi,” imbuhnya.

Arianta mengungkapkan, selama menjabat Plt Kepala Dinas Satpol PP, dirinya sama sekali belum pernah bertemu dan berkomunikasi dengan owner vila tersebut. Namun hanya berkomunikasi dengan pengacara.

“Mereka ada lawyer, lawyer-nya koperatif. Tapi owner-nya, saya sama sekali tidak pernah bertemu dan berkomunikasi,” ujarnya. (gus/weg)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved