Berita Karangasem
Bahas Anggaran Perubahan 2025, PAD Karangasem Bali Dirancang Rp 491,36 Miliar
Rancangan KUPA-SB dan Perubahan PPAS-SB 2025 mencatat defisit anggaran sebesar Rp142.086.468.729.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - DPRD Kabupaten Karangasem menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas materi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-SB dan PPAS-SB) Tahun Anggaran 2025, Jumat 25 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Karangasem itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika dan dihadiri Bupati Klungkung I Gusti Putu Parwata.
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Anggota DPRD Karangasem, I Made Ruspita, mewakili Badan Anggaran DPRD.
Dalam rapat tersebut, berbagai usulan dan masukan dari anggota Badan Anggaran disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk mendorong terciptanya kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Karangasem.
Baca juga: Paripurna DPRD Bali, Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Semesta Berencana 2025
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karangasem pada 24 dan 25 Juli 2025, beberapa poin penting berhasil dirumuskan,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan KUPA-SB dan Perubahan PPAS-SB Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp491.362.674.756491.
Sementara itu, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat tercatat sebesar Rp1.148.833.102.000, dan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp132.537.466.606.
Adapun komponen Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah meningkat signifikan dari sebelumnya Rp1.973.316.420 menjadi Rp12.456.625.376, mengalami kenaikan sebesar Rp10.483.308.956.
Dari sisi belanja, Rancangan KUPA-SB dan Perubahan PPAS-SB 2025 mencatat defisit anggaran sebesar Rp142.086.468.729.
Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat nihil atau Rp0.
"DPRD memberikan kewenangan kepada pihak eksekutif untuk melakukan penyesuaian terhadap rincian objek pendapatan pajak serta pengaturan belanja daerah," ungkap Ruspita.
Penyesuaian tersebut meliputi pergeseran anggaran antar perangkat daerah, program, kegiatan, sub kegiatan, dan jenis belanja lainnya, dengan tetap mengedepankan kebutuhan prioritas pembangunan.
"Hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem untuk dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Ruspita. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.